Hitungan Jam Pelaku Curanmor Ditangkap

Kamis, 13 Desember 2018 - 20:25:32


Pelaku Curanmor yang diamankan
Pelaku Curanmor yang diamankan /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN– Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di RT 05, Desa Baru, Kecamatan Sarolangun pada Kamis (13/12) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

Motor korban yang dilarikan pelaku adalah Honda Beat milik EPS (22), warga Desa Baru RT05 Sarolangun, yang saat itu sedang diparkirkan di halaman rumah mertuanya.

Mengetahui motor miliknya hilang, korban EPS langsung berteriak sehingga warga sekitar berbondong-bondong datang dan melakukan pengejaran.

Tidak hilang konsentrasi EPS, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek kota Sarolangun dengan sigap melakukan koordinasi dengan Kapolsek Singkut untuk dilakukan razia atau di wilayah hukum Pelawan Singkut.

Disinyalir pelaku MR (25) melarikan diri ke arah Selatan. Kemudian Kapolsek Pelawan Singkut memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia dan penyisiran.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK MAP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah mengatakan, dengan kesigapan anggota saat penyisiran di jalan pelakupun berhasil ditangkap di Simpang Singkut 4.

“Iya benar, ada salah satu anggota yang melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di simpang Singkut 4 Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nopol, dan 1 (satu) unit Hp android merk Samsung, akan diserahkan kepada Penyidik Polsek Sarolangun.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,”pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori