Radarjambi.co.id - SAROLANGUN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Sarolangun, Jumat (14/12) sekitar pukul 15.30 WIB yang lalu melakukan pemusnahan KTP Elektronik dengan cara dibakar.
Kadisdukcapil Sarolangun, Helmi saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat edaran dari Mendagri Nomor 470/11176/SJ, tgl 13 Des 2018 tentang penata usahaan KTP el yang rusak atau invalid.
“Kita sudah melakukan pemusnahan terhadap KTP EL sebanyak 10.748 keping,” kata Helmi.
Menurutnya, KTP yang dimusnahkan itu merupakan barang yang telah rusak dan telah dikembalikan oleh masyarakat berdasarkan perubahan data.
“Ini semua hasil pengembalian dari masyarakat, pemusnahan ini juga sudah dituangkan dalam berita acara yang nantinya akan kita laporkan ke Bupati,” tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Kolaborasi Pemkot, Minker dan Univ Yarsi Gelar Sunatan Massal
Bupati Apresiasi Lomba Foto Human Interest, Cepretan Adrian dan Yulio Terbaik
Sudah Sebulan Perekonomian Warga Desa Renah Kasah Lumpuh, Akses Jalan Terendam
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre