Radarjambi.co.id - SAROLANGUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun telah mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 236.
Jumlah itu terdiri dari rumah tempat tinggal dan rumah untuk usaha yang dikenal dengan Rumah Toko (Ruko).
Kepala Bidang Penetapan dan Pengendalian Perizinan DPMPTSP Sarolangun Hartini mengatakan, IMB yang dikeluarkan oleh pihaknya itu, berdasarkan rekomendasi dari dinas Perkim selaku pihak teknis yang mengecek pembangunan. Dan pengurusan IMB banyak dilakukan oleh masyarakat yang berada di kota dan dipinggir jalan lintas.
“Data ini hanya per November 2018, untuk Desember belum kita rekap, dan pengurusan IMB hanya sekali, masa aktifnya selamanya, berbeda dengan SITU, SIUJK hanya 2 tahun, dan TDP berlaku hingga 5 Tahun,” katanya, baru-baru ini.
Sedangkan untuk masyarakat yang berada di perdesaan tingkat kesadaran dalam mengurus IMB dinilai masih rendah, hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat mengurus IMB hanya untuk mendirikan tempat usaha dan bukan untuk tempat tinggal. Ia juga berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMB kedepan semakin meningkat.
“Kalau untuk Kecamatan Batang Asai, CNG, Limun itu masih rendah, karena banyak bangunan-bangunan lama, dan belum memiliki sertifikat tanah. Semoga kedepannya PAD Sarolangun dari IMB semakin tinggi lagi,”pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Kolaborasi Pemkot, Minker dan Univ Yarsi Gelar Sunatan Massal
Bupati Apresiasi Lomba Foto Human Interest, Cepretan Adrian dan Yulio Terbaik
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi