PA Muarabulian Terima 500 Perkara Perceraian

Minggu, 16 Desember 2018 - 20:01:20


Pengadilan Agama Muara Bulian
Pengadilan Agama Muara Bulian /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Terhitung Januari-November 2018, ternyata Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Muarabulian, telah menerima ratusan perkara perceraian pasangan suami istri.

Berdasarkan data dari PA Muarabulian, 500 perkara perceraian yang mareka terima. Dengan rinciannya, 474 kasus merupakan perkara cerai tahun 2018 dan 26 perkaran sisa perkara tahun 2017.

"Jadi, yang kita terima total ada 500 perkara yang masuk,” kata Penitera Muda Hukum PA Agama Kelas IB Muarabulian, Akhmad Fauzi dijumpai akhir pekan Kemarin

Diterangkanya, data yang terima tersebut masih merupakan data sementara. Sebab, masih ada kemungkinan perkara perceraian yang diterima bertambah hingga akhir Desember 2018.

"Dan dari 500 perkara yang masuk tersebut, yang telah di putus PA kelas IB sebanyak 477 perkara perceraian, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian,"ungkapnya.

Dikatakanya, sebagian besar perkara yang masuk ke PA tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat. Maslahnya, dari 500 perkara yang masuk, 311 perkara cerai gugat dan 85 perkara merupakan cerai talak.

Kemudian isbat nikah sebanyak 48 perkara, dispensasi nikah sebanyak 14 perkara dan gugat gono gini, penetapan ahli waris, asal usul anak masing-masing tiga perkara.

Selanjutnya isbat dan PAW contensius, izin poligami, hak asuh anak, asal-usul anak, dan perwakilan anak, masing-masing satu perkara.

Lebih jauh diungkpkanya, mayoritas alasan perceraian adalah rumah tangga disebabkan ketidak harmonisan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 194 perkara.

"Alasan tersebut menjadikan alasan paling banyak mengajukan perceraian yang diputus oleh PA Kelas IB Muarabulian, "ujarnya

Diposisi kedua alasan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan 54 perkara.

Kemudian ada juga alasan poligami, dihukum penjara, KDRT, mabuk, judi dan murtad.

"Ini merupakan beberapa alasan dalam perceraian yang terungkap dalam putusan hingga November 2018. Sementara masih ada beberapa perkara masih berjalan atau belum putus," kata Akhmad Fauzi.

Dari jumlah tersebut, terdapat belasan perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada tahun 2017 sebanyak 4 suami mengajukan cerai talak, sementara 13 istri mengajukan cerai gugat.

Sedangkan hingga November 2018 terdapat 15 perkara. Dari 15 perkara tersebut yang telah diputus sebanyak 13 perkara, 11 perkara merupakan cerai gugat dan 2 perkara merupakan cerai talak, sementara dua perkara masih dalam tahap penyelesaian.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori