Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang, segala sesuatu telah dipersiapkan, mulai dari DPT-HP maupun logistik yang sudah didistribusikan. Disamping itu juga, pada pelaksanaan Pemilu nanti akan disiapkan bilik khusus bagi penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis.
Dikatakannya, tempat khusus bagi disabilita itu dilakukan, agar saat pelaksanaan panitia TPS tidak kebingungan jika ada orang dengan penyandang disabilitas datang ke TPS.
"Kalau biliknya khusus, jadi enak panitia tinggal mengarahkan dimana biliknya," katanya.
Dia menjelaskan, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Tanjabtim sebanyak 336 orang, dengan rincian Tuna Daksa 76 orang, Tuna Netra 61 orang, Tuna Rungu/Wicara 70 orang, Tuna Grahita 61 orang dan disabilitas lainnya 68 orang.
"Jumlah itu terdapat di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanjabtim," jelasnya.
Nurkholis menuturkan, kalau perihal pendaftaran penyandang Grahita tersebut sudah tertuang dalam surat KPU RI Nomor 1401 tanggal 30 November 2018 menindak lanjuti surat Banwaslu RI Nomor 1842, yaitu tentang pemenuhan hak memilih penyandang Grahita dan pendataan yang telah memenuhi syarat ke daftar pemilih.
"Karena itu perlu dijelaskan lagi beberapa hal. Pertama, dalam Putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu Permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sedang dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, ringan, sedang dan berat," katanya.
Dia menerangkan, di dalam putusan MK itu juga sudah diuraikan, bahwa gila hanya salah satu jenis dari Abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak seperti, stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia dan fikiran buruk.
"Jenis-jenis gangguan ini lah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing-masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya," terangnya.
Kemudian diungkapkannya, terkait dengan orang gila yang masuk dalam DPT perlu diluruskan.
Karena yang menjadi peserta pemilih adalah penyandang tuna Grahita, yaitu individu yang memiliki intelegensi rendah (di bawah rata-rata) dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Jadi sangat jelas perbedaan antara orang gila dengan intelegensi rendah," ungkapnya.
"Kedua, perlu juga dijelaskan bahwa dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang di jalan-jalan. Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya. Lagi pula, dalam putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan Psikosa (gila) yang berciri-ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan di daftar sebagai pemilih," pungkasnya.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Dinas Sosial Tunggu Kabar BPBD Batanghari, Musibah Melanda Batanghari
Kolaborasi Pemkot, Minker dan Univ Yarsi Gelar Sunatan Massal
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB