Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dengan masuknya masa libur bagi sekolah usai pembagian rapor Sabtu lalu, kegiatan belajar mengajar atau aktivitas sekolah diliburkan selama dua pekan, 17 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019 mendatang.
"Sesuai jadwal Dinas Pendidikan (Disdik), setelah ujian, akan libur pada 17 Desember sampai 2 Januari 2019," ujar Kepala Disdik Kota Jambi, Arman.
Arman menyebutkan, sekolah dilarang menambah jadwal libur baik siswa maupun guru. Apabila ketahuan ada sekolah yang menambah libur akan diberikan sanksi langsung untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. "Sanksinya bisa tertulis maupun teguran," ungkapnya.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipatuhi semua pihak, dan dapat dijalankan dengan baik.
"Tujuannya, agar pendidikan di Kota Jambi bisa lebih baik lagi," paparnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 7 Kota Jambi, Zaidawati menyebutkan, pihaknya melakukan pembagian rapor lebih awal sehari dari jadwal dinas. "Karena sekolah kita menggunakan e rapor," jelasnya.
Kepala SMP Negeri 12 Kota Jambi Teddy Suyono menambahkan, sekolah melakukan pembagian rapor dengan mengundang orang tua siswa, sehingga sekolah langsung menyerahkan nilainya.
"Jadi kalau nilai anak bermasalah langsung dikoordinasikan ke orang tua," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Dinas Sosial Tunggu Kabar BPBD Batanghari, Musibah Melanda Batanghari
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Gelar Upacara dan Berikan Berbagai Apresiasi