Putusan Inkrah, Kemendagri Berhentikan Zumi Zola

Minggu, 16 Desember 2018 - 20:40:26


Zumi Zola Ketika Menjalani Sidang
Zumi Zola Ketika Menjalani Sidang /

 

Radarjambi.co.id - JAKARTA - Terpidana kasus gratifikasi dan suap, Zumi Zola Zulkifli, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Gubernur Jambi nonaktif itu akan menghabiskan waktu 6 tahun di balik jeruji sesuai dengan vonis hakim.

"Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kabiro Humas KPK , Febri Diansyah, dalam keterangannya kemarin.

Zumi Zola dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/12red) sore lalu. Selain Zumi, terpidana pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013, Eko Mardianto, dieksekusi.

Eko Mardianto merupakan PNS atau staf Sub-Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura. Dia divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.

"Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Febri.

Sebelumnya, Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.

Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya adalah 8 tahun penjara untuk Zumi.

"Ada waktu sebelum kami menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum, tapi yang poin penting bukan sekadar soal lama atau jangka waktu pidana penjaranya, tetapi tentang hukuman pencabutan hak politik," sebut Febri.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tak mengajukan banding.

"Karena JPU memandang seluruh pertimbangan JPU telah diterima hakim dan putusan dipandang cukup proporsional dibanding tuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Karena putusan Zumi Zola telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kemendagri segera mengambil langkah.

Ditjen Otda segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa Zumi tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

"Selanjutnya Pemprov Jambi dan/atau MDN menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya keppres tentang pemberhentian ZZ," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin.

Setelah keppres pemberhentian diterbitkan dan diterima Pemprov dan DPRD Jambi, selanjutnya DPRD Jambi menggelar rapat paripurna. Tujuannya mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur sesuai keppres.

"Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub," ujar Bahtiar.

Berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri.

"Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur definitif. Setelah itu, setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya," jelas Bahtiar.

"Dasar hukumnya Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," sambungnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori