Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 juta Plus Enam Bulang Kurungan

Senin, 17 Desember 2018 - 20:58:06


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha menegaskan bawha Pemkot Jambi segera akan menegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, bukan di TPS.

Ini sesuai dengan Perda Sampah dimana masyarakat akan disanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

“Untuk akhir tahun ini akan langsung kita tegakkan Perdanya. Saat ini sedang dalam proses oleh Satpol PP,” ujarnya Usai rapat Bapeda Senin(16/12)

Fasha mengatakan bahwa saat ini masyarakat semakin tidak terkendali dalam membuang sampah.

Sehingga terkadang Pemerintahlah yang disalahkan atas tidak terangkutnya sampah.

“Masyarakat semakin brutal dalam membuang sampah. Ditambah lagi masyarakat dari luar kota Jambi yang buang sampah di Kota Jambi. Camat dan Lurah kita juga sudah tegas melarang warganya membuang sampah sembarangan. Ujung ujungnya yang disalahkan bagian pengangkutan. Kalau kita menambah lagi jumlah armada dan petugas pengangkutan, pastinya akan menambah anggaran lagi sementara kita tidak ada anggaran disana,” terangnya.

Sementara itu Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan sudah mendapatkan bukti beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Bukti tersebut berupa foto dan video. 

Bukti tersebutlah yang akan menyeret masyarakat tersebut untuk di bawa ke pengadilan dengan tindak pidana ringan.

“Kita sudah memegang buktinya. Ada masyarakat yang melaporkan kepada kita dengan bukti foto dan video. Kesalahannya adalah mereka membuang sampah bukan di TPS,melainkan di sembarang tempat,” terangnya.

Yan Ismar mengatakan bahwa pihaknya akan langsung memproses hal tersebut.

Perkara tersebut akan langsung dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Satpol PP sebagai penegak hukum yang akan memasukkannya dan diproses kepengadilan,”ujarnya sambil memperlihatkan bukti foto kendaraan yang membuang sampah sembarangan tersebut.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori