Radarjambi.co.id - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka penerima suap dari terpidana Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli. Nama-nama para penerima sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.
Menanggapi permintaan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, KPK tetap terus melakukan pengembangan terhadap para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai penerima uang dari Zola.
"Fakta-fakta sidang tentang dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Jambi tentu kami tindaklanjuti. Kami akan melihat kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lain," ujar Febri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto menilai, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua delik tipikor.
Pertama, menerima gratifikasi dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sepanjang Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp37,477 miliar, USD173.300 (setara saat itu Rp2.521.994.000), SGD100.000 (setara Rp1.061.995.000), dan satu mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM.
Perbuatan Zola untuk gratifikasi terbukti bersama dengan Firmansyah selaku bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi pada 2015 merangkap asisten pribadi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang selaku teman dekat Zola, dan Arfan selaku kabid Bina Marga sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kedua, Zola terbukti memberikan suap 'uang ketok palu' dengan total Rp16,34 miliar ke lebih 53 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang terbagi dua bagian.
Pertama, Zola bersama Apif Firmansyah memberikan Rp12,94 milar untuk persetujuan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4,163 triliun. Kedua, Zola bersama Erwan Malik (divonis 4 tahun) selaku plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan (divonis 3 tahun 6 bulan), dan Saifudin (divonis 3 tahun 6 bulan) selaku Asisten Daerah III Pemprov Jambi memberikan suap lebih Rp3,4 miliar untuk persetujuan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4,515 triliun. Semua uang suap yang diberikan Zola sebagian berasal hasil penerimaan gratifikasi Zola.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim memvonis Zola ?yang juga saat itu Ketua DPW PAN Provinsi Jambi dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zola selesai menjalani pidana pokok.
Sumber : Jpnn
Wako AJB Terima Sertifikat Dari Ristekdikti Atas Prestasi Balitbangda Berkinerja Utama
Pasar Keramik Sitimang Jadi Tempat Wisata Belanja Terpopuler di Indonesia
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB