Radarjambi.co.id - MUARABULIAN, JS-Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, kembali musnakan belasan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) rusak dan invalid Selasa, (18/12).
Pemusnakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang dilakukan Senin (17/17), Dukcapil telah musnakan 12.955 Keping E KTP invalid. Dan tahap kedua, sebanyak 6.241 keping.
"Total ada 19.196 E KTP yang rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi, seusai pemusnahan kemarin.
Ade menyebutkan, pemusnahan E KTP berdasarkan surat Kemendagri nomor 471.13/24149/dukcapil tentang pelaksanaan pemusnahan E KTPrusak dan invalid dengan cara dibakar.
"Pemusnahan E KTP tersebut juga dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan E KTP rusak atau invalid, yang dilakukan oknum ketika Pemilu mendatang," ungkapnya.
Seperti diketahui, E KTP yang dimusnakan diantaranya, E KTP rusak, E KTP yang alami perubahan elemen data, E KTP- masyarakat yang pindah dan E KTP masyarakat yang telah meninggal dunia.
“EKTP-el invalid tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2018 ini. Selanjutnya pemusnahan KTP-el invalid tersebut akan dilakukan dalam satu bulan sekali," tutupnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Adakan Edukasi Pendidikan Melalui Karya Wisata Manfaatkan Waktu Libur Sekolah
H Al Haris: Tolong Lebih Perhatikan Ibu Peringatan Hari Ibu ke-90
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre