19.196 E KTP Invalid Dimusnakan

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:59:44


Pemusnahan E KTP yang dilakukan Dukcapil Batanghari
Pemusnahan E KTP yang dilakukan Dukcapil Batanghari /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN, JS-Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, kembali musnakan belasan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) rusak dan invalid Selasa, (18/12).

Pemusnakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yang dilakukan Senin (17/17), Dukcapil telah musnakan 12.955 Keping E KTP invalid. Dan tahap kedua, sebanyak 6.241 keping.

"Total ada 19.196 E KTP yang rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi, seusai pemusnahan kemarin.

Ade menyebutkan, pemusnahan E KTP berdasarkan surat Kemendagri nomor 471.13/24149/dukcapil tentang pelaksanaan pemusnahan E KTPrusak dan invalid dengan cara dibakar.

"Pemusnahan E KTP tersebut juga dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan E KTP rusak atau invalid, yang dilakukan oknum ketika Pemilu mendatang," ungkapnya.

Seperti diketahui, E KTP yang dimusnakan diantaranya, E KTP rusak, E KTP yang alami perubahan elemen data, E KTP- masyarakat yang pindah dan E KTP masyarakat yang telah meninggal dunia.

“EKTP-el invalid tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2018 ini. Selanjutnya pemusnahan KTP-el invalid tersebut akan dilakukan dalam satu bulan sekali," tutupnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori