Radarjambi.co.id - KERINCI - Salah seorang warga Kerinci, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, dugaan keterlibatan beberapa legislator, bermain proyek harus diproses, berdasarkan mekanisme yang berlaku, terutama Badan Kehormatan Dewan.
"Kami sangat menyayangkan kalau ini benar. Sebab, dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif justru dia bermain," ungkap sumber.
Keluham juga disampaikan Ketua LSM Jamtos, Ikhsan M Daraqthuni, kepada wartawan.
“Sangat kita sayangkan hal itu (dugaan dewan bermain proyek). Seharusnya mereka (Anggota Dewan) melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi sebagai wakil rakyat bukan menekan OPD saat pembahasan untuk mendapat proyek,” ungkap Ikhsan.
Lebih jauh Ikhsan menduga, meskipun oknum-oknum dewan ini tidak mengerjakan proyek, namun mereka hanya menerima Fee atau menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan paket proyek.
“Biasanya, bermula dari pembahasan dan pengesahan anggaran. Mereka bermain dengan cara memberikan dan mengarahkan proyek tersebut kepada kerabat atau orang lain untuk mengerjakannya, guna mengambil keuntungan pribadi atau kelompok,” beber Ikhsan.
Saat jumpa Pers, Kamis (20/12) dikantor DPRD kabupaten Kerinci, salah seorang pimpinan DPRD Kerinci, mempersilakan setiap orang untuk melaporkan kalau oknum dewan yang ikut main proyek dan siap memprosesnya.
Pasalnya, beberapa tahun terakhir ini, banyak beredar informasi, adanya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci yang bermain proyek.
"Kita persilakan kepada teman-teman, dan semua kalangan untuk melaporkan, kalau memang ada oknum anggota dewan yang bermain proyek," ungkap Murtias, wakil ketua DPRD Kerinci, yang menghadiri Jumoa Pers, didampingi sekwan, H. Adli, dan kepala Bagian umum.
Namun, Murtias menegaskan, laporan yang dimasukkan, agar melengkapi bukti.
"Kita siap terima laporan, tapi lengkapi buktinya, misalnya foto, atau ada saksi," ungkap Murtias.
Murtias juga menjelaskan aturan yang melarang dewan bermain prpyek. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek.
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, Adli mengatakan bahwa pimpinan dewan dan sekwan selalu menyampaikan kepada anggota dewan untuk tidak bermain proyek.
"Sampai saat ini kita belum pernah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya anggota dewan main proyek," sebutnya.
Disebutnya lagi, jika benar silakan membuat laporan, tapi dengan bukti yang lengkap, nanti silakan diserahkan kepada BK, nanti BK yang akan membahas dan mengkrosceknya.
"Jikapun ada paling hanya beberapa oknum, yang dimaksud dengan oknum adalah perorangan anggota Dewan," ungkapnya.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
Belasan Napi Lapas Kualatungkal Diusulkan Remisi, Khusus Untuk Napi Beragama Kristen dan Katolik
Sopir Oplet Meninggal Dalam Mobil Ketika Berada Ditempat Wisata
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre