Tiga Anggota DPRD Sarolangun Pindah Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 20 Desember 2018 - 19:55:10


Suasana Sidang Pendahuluan Bawaslu Sarolangun, Kemarin
Suasana Sidang Pendahuluan Bawaslu Sarolangun, Kemarin /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang di tangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, kembali digelar, Kamis (20/12), kemarin pagi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini adalah perkara yang kedua dalam dugaan pelanggaran yang ditangani oleh pihak Bawaslu.

Sidang hari ini (kemarin Red) kata Edi, merupakan sidang pendahuluan pembacaan laporan dari pihak pelapor dan bukti yang dilampirkan pelapor.

Pelapor atas nama Syahrial Gunawan, sebagai Ketua DPC PDIP Sarolangun, yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan ada tiga orang Caleg, yakni H.M Syaihu, Jannatul Firdaus dan Hapis. Mereka dilaporkan karena sudah berpindah partai, tetapi masih aktif di kursi DPRD milik partai yang ditinggalkannya.

"Pelapor minta tiga anggota DPRD yang sebelumnya berasal dari PDIP, tapi Pemilu 2019 akan datang pindah Parpol didiskualifikasikan,"jelasnya.

Ditambahkan Edi Martono, yang dilaporkan mengenai H. M Syaihu yang seyogyanya itu di undang-undang tentang administrasi persyaratan untuk penetapan DCS hingga DCT.

Setelah penetepan DCS, surat pengunduran diri bagi yang aktif sebagai anggota DPRD dan lompat partai, hingga mencalonkan dirinya harus mengundurkan diri.

"Pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali, kemudian waktu ditetapkan DCT, harus melampirkan surat pemberhentian atau surat pernyataan," katanya.

Menurut Edi, disamping tiga Caleg yang dilaporkan, diduga masih ada empat Caleg yang masih aktif manjadi anggota DPRD yang juga melompat partai.

"Memang ada tujuh anggota dewan yang aktif yang melompat ke partai lain, diduga masih aktif," tuturnya.

Terkait soal tujuh anggota DPRD yang masih aktif tersebut kata Edi, seandainya tiga diantaranya di proses oleh pelapor, tentunya akan mempengaruhi oleh yang ke empat lainnya.

Karena jelas dalam undang undang, wajib mengundurkan diri tidak bisa di tarik kembali," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (21/12) tentang putusan pendahuluan dan dihadirkan oleh pihak terlapor dan pelapor.

"Sidang ini proses panjang, sampai 7 hari dari laporan sampai kesimpulan dan putusan," pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori