Radarjambi.co.id - JAMBI - Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (20/12). Menurut jaksa, terdakwa M Madel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.
Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa atas nama M Madel dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata JPU, membacakan tuntutan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Joko Susilo, oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dengan denda Rp 500 juta dan subisdair 3 bulan.
Sementara itu, Ferry Nursanti, rekanan proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun, dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini cukup mengejutkan.
Pasalnya dua terdakwa lain M Madel dan Joko Susilo dituntut jauh lebih ringan. Madel dituntut 2,5 tahun dan Joko Susilo 1,5 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini, Kamis (20/22).
Menurut jaksa, Ferry Nursanti terbuti melanggar dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurang masa tahanan. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan," ucap jaksa membacakan tuntutan.
Tidak itu saja, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Adapun yang memberatkan terdakwa sebut jaksa, terdakwa tidak mengaku salah, serta tidak menyesali perbuatannya. "Dan perbuatan telah merugikan keuangan negara Rp 24 miliar," ucap jaksa.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre