Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Soal pemakaian atribut Natal bagi karyawan swasta, Pemkot Jambi sudah mengeluarkan surat edaran. Pelaku usaha tidak diperbolehkan memaksa karyawannya memakai atribut Natal.
Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Jambi mengharapkan perayaan Natal tahun ini bagi umat kristiani dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Penggunaan atribut, Maulana mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan edaran, bahkan sejak beberapa tahun lalu.
“Pelaku usaha, khususnya mall yang berhubungan dengan publik, yang tidak sesuai dengan agama karyawan tidak boleh dipaksakan. Kecuali mereka sukarela. Tidak boleh ada paksaan. Apabila ada paksaan, ini melanggar faedah dan akan diambil tindakan,” tutur Maulana.
Lebih lanjut Maulana mengatakan, terhadap tempat hiburan malam di Kota Jambi juga akan dilakukan pengawasan, khawatir ada peredaran narkoba.
“Kita awasi, pasukan sudah disiapkan, baik TNI, Polri, dan Pol PP untuk menertibkan,” ujarnya.
Maulana mengungkapkan, perlu juga diwaspadai peredaran obat keras dari apotek. Dirinya sudah meminta Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh apotek yang ada di Kota Jambi.
“Mengawasi obat-obat tertentu, yang saat ini kita tahu, banyak obat yang digunakan secara salah oleh anak muda. Contohnya obat batuk disalahgunakan untuk mabuk. Saya sudah koordinasi, surat edaran akan dikeluarkan,” pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Optimalkan Kualitas Jalan Menuju Pasar Talang Banjar Baru Sebelum Memindahkan Para Pedagang
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada