Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelestarian bahasa daerah dan pemartabatan bahasa Indonesia sangat diperlukan bagi Provinsi Jambi, kata Kepala Kantor Bahasa Jambi Saiful Bahri Lubis, Kamis (27/12).
"Perda tersebut sangat diperlukan, sehingga kami mendorong untuk pembentukan Perda ini, kami sudah mamiliki naskah akademiknya," kata Saiful dihadapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Jambi kata Saiful, dapat mencontoh Sumatra Utara yang telah memiliki peraturan daerah tersebut.
Sehingga dengan perda itu nantinya bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum dan lain sebagainya.
"Ini kita mendorong supaya legislatif dan eksekutif agar kita punya perda ini, karena untuk melestarikan bahasa daerah kita dan pemartabatan bahasa Indonesia," katanya.
Sementara itu dalam penelitian sebelumnya yang dilakukan Peneliti Bidang Linguistik pada Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Natal P Sitanggang mengungkapkan sejumlah bahasa daerah di provinsi ini terancam diambang kepunahan yang disebabkan oleh beberapa faktor.
"Jumlahnya ada belasan bahasa daerah di sini yang terancam punah dan juga bahkan ada yang sudah punah atau tidak ada lagi," kata Natal P Sitanggang saat itu.
Di Provinsi Jambi, kata dia, terdapat 17 penuturan bahasa yakni Bahasa Suku Kubu, Batin, Serampas, Kerinci, Talangmamak, Lalang, Bayat, Ulu Lako, Tungkal, Dawas, Supat, Jambi, Pindah, Penghulu, Orang Laut, Bangsa Duabelas dan Duano.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh keberadaan bahasa daerah yang terancam punah itu telah terkontaminasi adanya arus moderenisasi sehingga sudah jarang lagi orang yang menggunakannya dalam percakapan.
"Jumlah penuturnya tinggal sedikit saja, bahkan yang saya temui penutur generasi tuanya sudah berumur 60 tahun, sehingga 20 tahun ke depan akan hilang total," tukasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Pedagang Protes tak Dapat Lapak Relokasi Pedangang Pasar Talang Banjar
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi