Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Pada malam tahun baru masehi yang sebentar lagi akan tiba, Bupati Sarolangun Cek Endra menegaskan dengan mengeluarkan maklumat berupa himbauan, sebagaimana yang diberitakan pada sebelumnya.
Himbauan itu salah satunya mengeluatkan larangan merayakan hiburan tahun baru baik itu dengan menggunakan organ tunggal, petasan, kembang api ataupun tiupan terompet.
"Sangat tegas, saya sudah mengeluarkan maklumat, bahwa dilarang untuk merayakan hiburan tahun baru baik itu organ tunggal, petasan, kembang api dan tiupan terompet, tidak ada perayaan," kata Bupati, Cek Endra belum lama ini.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Sarolangun, khususnya umat islam untuk melaksanakan dIkir di mesjid-mesjid terdekat dan melaksanakan sholat berjamaah, dibandingkan harus merayakan dengan kegiatan yang malah menimbulkan mudhorat.
"Kumpul-kumpul boleh, tapi berdzikir di mesjid-mesjid masing-masing melaksanakan sholat berjamaah, tausyiah boleh solahkan. Banyak manfaatnya dari pada mudhoratnya," katanya.
Mengenai edaran yang telah dikeluarkan, kata Cek Endra, dari pantauannya ternyata sangat disambut baik oleh masyarakat, bahkan keseluruhan masyarakat mendukung dan menyambut gembira dengan kebijakan yang telah dilakukannya selaku seorang pemimpin di Kabupaten Sarolangun.
Belum lagi, memang himbauan tersebut katanya tidak ada menyalahi aturan baik aturan di daerah, provinsi bahkan juga di jajaran pemerintah pusat.
"Apa yang kami edarkan kemarin, alhamdulillah, masyarakat sangat senang dengan adanya maklumat yang saya berikan. Bukan hanya sarolangun malahan di provinsi lainnya sangat mendukung program yang saya sampaikan, yang penting maklumat itu tidak ada bertentangan dengan aturan bauk aturan daerah, provinsi maupun pusat," pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Ratusan Pengunjung Mendaki Gunung Kerinci Rayakan Tahun Baru
Ekonomi Kerinci, Tumbuh Diatas Ekonomi Provinsi dan Nasional
Penggunaan Bahasa Indonesia Yang Baik Terus Disosialisasikan