Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait dengan pembatasan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan sosialisasi.
Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengatakan, pembatasan penggunaan kantong plastik ini mulai berlaku awal Januari 2019. Jika masih ada ritel yang menggunakan kantong plastik maka akan diberi sanksi.
"Kita sudah kumpulkan pemilik ritel dan memberitahu agar mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk para pembeli. Sehingga masyarakat atau pembeli harus menggunakan kantong sendiri saat berbelanja," ujarnya.
Disebutkan Adi, pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Walikota Jambi Nomor 54 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kota Jambi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi.
“Maka kepada pelaku usaha ritel ,toko modern, pasar modern untuk membatasi penggunaan kantong plastik," kata Ardi.
Lebih lanjut Ardi mengatakan, dengan adanya pembatasan penggunaan kantong plastik ini ditargetkan pada 2025 mendatang, sampah di Kota Jambi bisa berkurang sebanyak 30 persen.
"Sehingga mulai saat ini kita bisa menciptakan kota Jambi yang lebih bersih, aman dan nyaman untuk ditempati. Kita juga mengimbau masyarakat agar taat dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.
Ditambahkan Ardi, per 1 Januari 2019 peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan.
Sehingga sudah akan ada sanksi bagi ritel yang masih menyediakan kantong plastik.
"Untuk tiga bulan awal ini kita lakukan evaluasi dulu dan masih bersifat pembinaan. Jika masih tidak dilakukan akan ada sanksi. Sanksi nya perizinannya akan ditinjau ulang atau bahkan dicabut," tandasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Walikota Jambi Syarif Fasha. Dikatakan Fasha, Pemkot Jambi sudah mengumpulkan pemilik ritel toko modern maupun supermarket untuk tidak menggunakan kantong plastik bagi konsumen.
Dikatakan Fasha, pembatasan plastik di Kota Jambi akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama adalah dengan melarang penggunaan kantong plastik di ritel atau pasar modern.
Selanjutnya di restoran dan warung-warung kecil.
"Memang semuanya harus dilakukan secara bertahap. Sebab mengedukasi masyarakat itu lebih sulit. Kebiasaan jelek harus segera dihilangkan," ujarnya.
Fasha juga menegaskan bahwa ritel yang menyediakan kantong plastik akan diberikan sanksi.
"Tiga bulan ini kita evaluasi dulu. Akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bisa sampai pencabutan izin bagi usaha tersebut," tegas Walikota.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Peredaran Narkoba Terus Ditertibkan, Hiburan Malam Dilakukan Pengawasan
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024