Radarjambi.co.id - KUALTUNGKAL – Tipikor Polres Tanjab Barat tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Lukman Al Hakim Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tersangka yang telah ditetapkan itu merupakan Kepala Sekolah, dia berinisial SM. Hal ini telah dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga melalui Kasatreskrim nya IPTU Dian Pornomo,ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kasat, untuk sementara itu baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait pengelolaan dana dari APBN senilai milliaran rupiah tersebut.
“Jadi dana senilai Rp 2,7 M itu untuk pembangunan unit sekolah baru SMK Lukman Al Hakim tahun 2016,” tandasnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dikatakan Kasat tersangka SM segera dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
“Secepatnya kita akan limpahkan tersangka (Tahap dua red) ke Jaksa Penuntut Umum Negeri Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.
Disebutkan dia, untuk sementara ini tersangka sudah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Tanjab Barat guna menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jonto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual Anak Kandung, Lakukan Tes DNA
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre