Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menentapkan 12 tersangka baru dari kasus OTT uang suap ketuk palu Provinsi Jambi. 12 orang tersebut, berasal dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan masing-masing ketua fraksi.
Yang mana, anggota DPRD aktif Provinsi Jambi tersebut, juga sudah terdaftar atau masuk kedalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. Namun memang, meski telah bersetatus tersangka, Ke-12 orang tersebut tetap terdaftar sebagai pelaksana Pemilu atau Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik, penetapan tersangka mereka oleh KPK tidak akan mempengaruhi pencalonan.
Menurut Nur Kholik, sesuai dengan peraturan yang ada, KPU tetap tidak bisa mencoret mereka dari DCT sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum dari pengadilan atau ingkrah.
“Bagi mereka mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yang kebetulan juga masuk dalam DCT tidak akan mempengaruhi pencalonan. Sepanjang, belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kholik.
Masih dikatakan oleh Kholik, meski nanti yang bersangkutan mengundurkan diri dari Parpol atau dipecat sekalipun oleh Parpol tetap tidak dapat dicoret dari DCT.
“Seandainya nanti mereka pun masih terpilih, dan putusan ingkrah sudah ditentukan mereka tidak bisa dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang. Dan juga jika nanti mereka menang, namun posisinya sudah dipecat atau mundur dari partai tidak bisa ditetapkan pemenang. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yakni diusung oleh salah satu partai politik. Jadi nanti yang ditetapkan adalah caleg nomor urut dibawah mereka itu tadi,” jelas Kholik.
Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Jambi Farisi mengatakan, akan sangat keterlaluan jika masyarakat masih mau memilih Caleg yang sudah atau bersetatus tersangka pada Pemilu 2019 nanti.
Selain itu, masih dikatakan Farisi, akan sangat aneh jika Caleg yang bersangkutan masih terus ngotot mencalon diri dengan status tersangka tersebut.
“Ya alangkah, gimana ya, mungkin sudah tidak sepatutnya, tidak sewajarnya, tidak ada etikanya lah jika mereka tetap ngotot menang dengan status tersangka seperti itu,” ujar Farisi.
Bahkan menurutu Farisi, akan lebih lucu dan aneh lagi, jika ternyata nanti masih ada rakyat atau warga Jambi yang masih loyal kepada mereka dan kembali memilih mereka pada saat Pemilu 2019 nanti.
“Ya alangkah keterlaluanya lah kalau masih ada yang memilih Caleg yang bersetatus tersangka. Rakyat harus cerdas lah,” ucap Farisi.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Samaratul Fuad : Jika Mengeluarkan M Syaihu dari DCT KPU, Tak Berlandaskan Hukum
Syahrial Gunawan Singgung Soal M Syaihu Mengesahkan APBD 2019
Sidang Ketua DPC PDIP Versus Ketua DPRD Berlanjut ke Agenda Pemeriksaan Berkas
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre