Radarjambi.co.id - JAMBI – Sebuah truk dengan muatan lebih kurang 27 kubik kayu jenis rimba campuran, Selasa (1/1) lalu, diamankan petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi.
Truk dengan nopol B 9216 YY tersebut diamankan karena mengangkut kayu tanpa disertai dokumen yang sah.
Kepala Dishut Provinsi Jambi Ahmad Bestari mengatakan, truk bermuatan 27 kubik kayu tersebut diamankan di jalan lintas Bangko-Rantau Panjang, Km 26 Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.
“Terkait kasus ini kita juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial MM dan SH. Saat ini masih kita periksa,” ujar Bestari kepada wartawan, Kamis (3/1).
Saat diamankan, lanjut Bertari, pelaku memang sempat menunjukkan dokumen kepada petugas. Namun dokumen yang ditunjukkan tidak sah, dimana pengangkutan kayu dilakukan di Merangin namun pada dokumen tertulis Kabupaten Tebo.
Dikatakannya lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui jika kayu tersebut akan dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur. Saat ini, kata Bestari, dua orang pelaku beserta barang bukti mobil truk beserta muatannya diamankan guna proses lebih lanjut.
“Jika terbukti melanggar pelaku akan kita kenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual Anak Kandung, Lakukan Tes DNA
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin