Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Putusan sidang Bawaslu Sarolangun terhadap penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019, akhirnya memenangkan H M Syaihu dan Hapis sebagai terlapor. Terlapor H M Syaihu adalah Ketua DPRD dan Hapis anggota DPRD.
Persidangan dilaksanakan pada Senin (7/1) dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.15 WIB. Sidang dipimpin Mudrika SH MH didampingi Edi Martono SE dan Johan Iswadi SP.
Putusan sidang yang dibacakan Mudrika SH MH, menyatakan laporan nomor : 002/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Terkait dengan laporan pelapor tidak diterima,"sebut Mudrika.
Perlu diketahui, dalam laporan pelapor Syahrial Gunawan minta hakim majelis Bawaslu Sarolangun mengeluarkan M Syaihu dan Hapis dari DCT. Sebab, terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sarolangun 2019-2024 dari Parpol yang berbeda pada Pemilu 2019.
Penulis : C Rangkuti
Samaratul Fuad : Jika Mengeluarkan M Syaihu dari DCT KPU, Tak Berlandaskan Hukum
Syahrial Gunawan Singgung Soal M Syaihu Mengesahkan APBD 2019
Sidang Ketua DPC PDIP Versus Ketua DPRD Berlanjut ke Agenda Pemeriksaan Berkas
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre