Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Karena bermasalah terkait izin, PT Bumi Borneo Sentosa yang berada di Kecamatan Mendahara disegel Pemerintah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (8/1) untuk sementara waktu.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan larangan melakukan kegiatan di area izin lokasi yang dimilikinya. Bahkan, PT yang bergerak di perkebunan sawit ini terancam pidana dan denda Rp 1 miliar.
Agus Pranoto, Kabid P3LH Dinas Lingkungan Hidup (LH), Tanjabtim mengatakan, PT Bumi Borneo Sentosa memiliki lahan berdasarkan izin lokasi yang dimilikinya seluas 2.985 hektare.
Sayangnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
”Izin lingkungan ini sangat penting karena itu menyangkut ekosistem yang ada. Ditakutkan ekosisten yang ada rusak karena tidak adanya izin lingkungan,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) LH nomor 2, karena memiliki izin lingkungan maka PT Bumi Borneo Sentosa diberikan sanksi paksaan pemerintah.
Makanya, dilakukan penyegelan dan disetop sementara. Itu artinya jika dalam waktu 90 hari ke depan, PT Borneo tidak melengkapi segela rekomendasi pada sanksi ini maka akan dilakukan pembekuan izin.
Di samping itu, masih berdasarkan aturan jika sanksi paksaan pemeruntah ini tidak dijalankan dan tidak adanya izin pengolahan B3, maka PT. Bumi Borneo Sentosa terancam pidana 1 tahun penjara dan denda 1 miliar.
”Kita akan tunggu hingga batas waktu yang kita berikan untuk melengkapi segala dokumennya. Dan tadi kita sudah ke lokasi, untuk sementara semua aktivitas disana kita setop,” tegas Agus Pranoto.
Untuk diketahui, penyegelan PT. Bumi Borneo Sentosa dilakukan oleh DLH Tanjabtim dan Satpol PP Tanjabtim. PT Bumi Borneo memiliki luas lahan 2.985 di Desa Pangkal Duri, Desa Pangkal Duri Ilir dan Desa Sinar Kalimantan, Kecamatan Mendahara.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre