Radarjambi.co.id - JAMBI - Uji biometrik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi tidak bisa lagi dilakukan oleh KPU Kota Jambi.
Pasalnya program tersebut sudah diambil alih oleh Kemendagri dan tidak bisa lagi dilaksanakan Dukcapil.
Padahal, uji biometrik dinilai penting untuk mengidentifikasi data pemilih warga binaan di Lapas untuk menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Jambi Adithya Diar mengatakan, uji biometrik tidak dapat dilaksanakan.
Menurut Dinas Dukcapil, tidak dapat dilaksanakan oleh Disdukcapil.
“Tidak dapat dilaksanakan lagi, menurut Dukcapil program itu sudah diambil alih oleh Kemendagri," katanya.
KPU, kata Aditya, hanya bisa mendata secara manual dengan mengidentifikasi nomor perkara. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
"Tinggal kita mendata secara manual dengan identifikasi nomor perkara. Kita berharap nantinya KPU dapat berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi dan Muaro Jambi untuk melihat identitas narapidana yang berada di Lapas," ucapnya.
Ia menambahkan, jumlah warga binaan Lapas yang tidak memiliki NIK dan belum dapat diambil KK berjumlah 718 orang.
"Yang sudah terindentifikasi adalah sejumlah 479 orang dari warga binaan Lapas," jelasnya".
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti mengatakan, belum ada kabar terkait uji biometrik.
Menurutnya, tahapan Pemilu masih lama.
"Sabar saja, karena tahapannya juga masih lama," kata Ahdiyenti.
Ia mengatakan, persoalan uji biometrik ini akan dibahas pada rakor Nasional.
"Saya rakor Nasional dulu tanggal 10. Nanti semuanya sekalian dibahas disana," ucapnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Samaratul Fuad : Jika Mengeluarkan M Syaihu dari DCT KPU, Tak Berlandaskan Hukum
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Gelar Upacara dan Berikan Berbagai Apresiasi