Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa selama 2018 pemerintah Kota Jambi telah melakukan pemberhatian secara tidak hormat terhadap beberapa ASN yang ada dilingkup pemerintahan Kota Jambi.
Pemberhatian dilakukan karena beberapa kesalahan.
Disampaikan Fasha dengan pemberhatian tersebut, maka akan menjadi pelajaran bagi para pegawai lainnya agar bekerja sesuai dengan tanggung jawab.
“Kita sudah memberhentikan secara tidak hormat beberapa ASN di Kota Jambi dengan berbagai kesalahan,” ujarnya.
Sebagian besar kesalahan adalah karena tidak disiplin dan tidak terjerat kasus hukum.
“Untuk yang terjerat kasus hukum memang harus segera diproses. Juga pegawai yang tidak disiplin,” terangnya.
Sementara itu menurut Yuli, Kasubid Disiplin DKPSDMD Kota Jambi bahwa selama 2018, tercatat sebanyak 11 ASN di Lingkup Pemerintahan Kota Jambi yang telah dipecat secara tidak hormat.
Terdiri dari 9 ASN karena tersangkut hukum pidana tipikor, 1 ASN pidana umum (Pidum) dan 1 ASN karena tidak disiplin.
“Sehigga secara keseluruhan ada 11 ASN,” bebernya.
Dikatakannya untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja.
Setelah diberikan surat peringatan dan teguran, akhirnya diberikan surat pemberhatian secara tidak hormat.
“Ini untuk mendisiplinkan pegawai yang lainnya juga. Karena kita harus tegas dalam menegakkan peraturan,” bebernya.
Sementara yang ASN terkena pidana tipikor dan pidana umum, berdasarkan peraturan harus segera diberhentikan. Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
“Untuk ASN yang tersangkut hukum juga harus diberhentikan,”terangnya.
Peserta BPJS Dua Daerah Terancam Tak bisa Berobat di RS Swasta
Fasha : BPJS Harusnya Lebih Manusiawi Tanggapi Pemutusan Kerjasama Tiga Rumah Sakit
Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Beras, Fachrori Luncurkan Beras Bulog
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi