Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi.
Sidang paripurna tersebut dipimping Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi didampingi Wakil Ketua Sufardi Nurzain dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Empat Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RSU) Raden Mattaher Jambi dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas empat Ranperda tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi.
Pansus DPRD minta Biro Hukum Setda Provinsi Jambi bersama OPD leading sektor Ranperda tersebut yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, RSJD Provinsi Jambi dan Kesbangpol Provinsi Jambi untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III dan Pergub tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian laporan Pansus yang membahas Ranperda tentang Ketenagakerjaan dalam penyampaian laporan memberikan rekomendasi diantaranya meminta pemerintah daerah terutama instansi yang membidangi urusan ketenagakerjaan benar-benar dapat menegakkan berbagai aturan yang terdapat pada peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan itu.
Kemudian minta Plt Gubernur Jambi mengevaluasi kembali tipilogi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dari Tipiogi B menjadi Tipilogi A sehingga urusan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Pansus I juga menyarankan pemda dapat segera membentuk Balai Hyperkes dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Sedangkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, Pansus juga minta pemerintah betul-betul memperhatikan UPTD Balai Latihan Kerja dan Produktivitas (BLKP) Provinsi Jambi seperti sarana dan prasarana, peralatan praktek, workshop serta instruktur yang semakin berkurang.
Sementara terhadap adanya tuntutan dunia kerja untuk lulusan perguruan tinggi yang memiliki keahlian bidang ilmu terapan, teknil sipil, teknik industri dan kejuruan lainnya, pemerintah diharapkan dapat memberi dukungan lebih bagi terbentuknya jurusan dan atau program studi yang bersifat khusus.
Sehingga lulusan perguruan tinggi dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia lapangan kerja sehingga penyerapannya juga dapat lebih maksimal.
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin