Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Sejarah pertama kali di Kota Jambi membuang sampah sembarangan dihukum denda Rp20 juta atau diganti hukuman pidana penjara satu bulan lima belas hari.
Hal ini terbukti yang dialami oleh Ali Johan Selamet, Warga RT 4 Kelurahan Jelutung.
Ali sendiri menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (8/12/2018).
Warga Jelutung tersebut melanggar Perda nomor 8 tahun 2013. Dimana membuang sampah melebihi volume yang dibolehkan serta membuang sampah diatas jadwal yang sudah diatur.
"Dengan ini memutuskan denda Rp20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurungan satu bulan lima belas hari," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Dalam sidang ini Ali mengaku baru pertama kali. Ia pun mengaku tidak melihat plang terkait aturan pembuangan sampah di TPS.
Ali juga menyerahkan surat permohonan maaf. Ia juga meminta hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Lurah Kebun Handil Alamsyah Powa mengatakan jika Ali memang warganya.
Kesalahannya karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 terkait jam membuang sampah yakni dalam aturan membuang sampah waktunya dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi.
Selanjutnya, Ia juga melanggar batasan volume sampah yang boleh dibuang yakni melebihi satu kubik. " Warga kami ini membuang sampah jam 1 siang satu mobil berisi daun kelapa,"tukasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Peserta BPJS Dua Daerah Terancam Tak bisa Berobat di RS Swasta
Fasha : BPJS Harusnya Lebih Manusiawi Tanggapi Pemutusan Kerjasama Tiga Rumah Sakit
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi