Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan klarifikasi kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) terkait laporan yang dibuat pada 27 Desember lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Wein mengatakan, hasil laporan tersebut sudah di klarifikas, ini sudah dilakukan kepada pelapor, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan saksi.
"Ini terkait dugaan menggunakan fasilitas negara dan janji lainnya yang dilakukan Partai Gerindra," katanya," ujarnya.
Wein menjelaskan, pihaknya akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga berencana melakukan pemanggilan tersebut pada minggu depan.
"Ini akan kami lakukan pemeriksaan dan kajian hingga 14 hari kedepan," ujarnya.
Wein melanjutkan, untuk sanksinya, karena masuk dalam tindakan pidana tentang Pemilu dan sanksi yang akan kenakan jika memang terbukti bisa sampai dua tahun penjara. Dan Juga akan berimbas pada pencalonan. "Itu akan berlaku jika hasilnya nanti sudah inkrah," ucapnya.
Sementara itu, menurut Ismail Ma'ruf sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Provinsi Jambi mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya diundang oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuat sebelumnya.
"Kami dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang kami buat," katanya.
Ismail mengatakan, saat timnya dimintai keterangan, diberikan 14 pertanyaan oleh pihak Bawaslu dan juga untuk lebih memperkuat bukti laporan.
Pihaknya juga membawa bukti tambahan saat dimintai keterangan.
Kini, Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Bawaslu.
"Kami melaporkan ini karena adanya pelanggaran yang memanfaatkan program pemerintah dijadikan alat untuk meraup suara pada pemilu 2019," ujarnya.
Di lain sisi, Humas dari Sutan adil Hendra (SAH) Desnat atau akrab disapan Naz, memberikan keterangan, Naz mengatakan bahwa pihaknya sendiri sudah memanggil Caleg-caleg yang bersangkutan tersebut.
Naz pun curiga, karena ini adalah ulah pihak pihak tertentu yang ingin memfitnah partai Gerindra, hal tersebut terlihat dari formulir pendaftaran untuk beasiswa PIP bukanlah dari pihak Gerindra.
Karena format formulir yang tidak seragam alias berbeda satu dengan yang lainnya.
“Kalau hal itu ada perintah dari Gerindra, tentu formulir formatnya akan seragam. Tapi ini tidak, beda-beda Kita juga tidak tahu sampai ada hal seperti itu. Untuk proses tersebut, kami sendiri juga mendorong dan mendukung pihak Bawaslu untuk mengungkap ini, dan berharap agar proses tersebut dapat berjalan dengan sebaik -baiknya dan seadil-adilnya,” ucapnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Samaratul Fuad : Jika Mengeluarkan M Syaihu dari DCT KPU, Tak Berlandaskan Hukum
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre