Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun memanggil komisoner KPU Sarolangun, Rabu (9/1), kemarin untuk meminta penjelasan dan penerangan tentang aturan Pemilu 2019.
Seperti aturan tentang sosialisasi calon anggota DPRD, kampanye dan laporan dana kampanye serta hal tekhnis lainnya.
Pertemuan tersebut dimpimpin Wakil Ketua DPRD, H Hapis Hasbiallah didampingi Tontawi Jauhari bersama sejumlah angota DPRD.
Sedangkan dari KPU Sarolangun hadir langsung Ketua, Muhammad Fakhri HS, Rupi Udin, A Anif, Ibarahim MSi, Ali Wardana dan Sekretaris KPU, M Arif Suryandi Lingga.
Wakil Ketua DPRD mengatakan, hearing dilakukan DPRD bersama komisioner KPU merupakan inisatif dari DPRD. Sebab, mayoritas anggota DPRD Sarolangun yang aktif saat ini juga merupakan sebagai calon anggota DPRD 2019-2024.
“Sebagai bentuk upaya dalam pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, maka kami melakukan hearing bersama komisoner KPU Sarolangun,” sebutnya.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri menyebutkan, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada tangal 17 April 2019, TPS akan mulai dibuka sejak pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Pemilih yang terdaftar dalam DPT diberikan kesempatan melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 7.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan pemilih khusus atau tidak terdaftar dalam DPT. Tapi memiliki KTP atau Suket, maka diberikan kesempatan mencoblos pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB,”katanya.
Ketua KPU menjelaskan, pencoblosan dan penghitungan suara harus selesai dalam sehari pada tanggal 17 April 2019.
Menurutnya, para penyelenggara Pemilu yang bekerja di TPS pada tingkat desa harus bekerja ekstra full, diperkirakan penghitugan suara akan selesai pada malam hari.
“Saat penghitungan suara dimulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPR Provinsi Jambi kemudian DPRD Kabupaten Sarolangun,”ucapnya.
Devisi Hukum dan Pengawasan pemilu, Ali Wardana mengingatkan pada Caleg dan Parpol yang mengikuti Pemilu untuk merapikan adminstrasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal tersebut nantinya akan dilakukan audit oleh pihak akuntan publik.
“Misalkan nanti, LPPDK dari Parpol tidak diserahkan ke KPU, maka Caleg terpilih di Parpol bersangkutan akan terancam tidak ditetapkan sebagai Anggota DPRD terpilih.
Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
KPU Kerinci Sewa Gudang Untuk Penyimpanan Logostik Pemilu dan Lokasi Sortir Surat Suara
Bawaslu Proses Cepat Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Caleg
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya