Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dengan langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Jambi terkait penegakan perda pelarangan buang sampah tidak pada tempatnya oleh oknum warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu didukung oleh DPRD Kota Jambi.
Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi menyampaikan langkah tersebut merupakan sebagai upaya efek jera.
Apa lagi katanya oknum yang dijatuhi vonis denda sebesar Rp. 20 juta itu membuang sampah dalam skala besar dengan menggunakan mobil.
"Dia buang sampah ke TPS itu menyalahi aturan, dia seharusnya buang sampah ke TPA dan kita dukung (langkah tegas Pemkot Jambi-red) dia pakai mobil bawa aja ke TPA," ujarnya.
Menurutnya, memang selama ini TPS sering dipenuhi oleh pembuang sampah dalam volume skala besar, seperti warga membawa sampah menggunakan mobil. Aturannya, kata Junedi, seharusnya TPS hanya menampung pembuang sampah dalam skala kecil.
"Warga yang membuang sampah satu mobil dua mobil. Kan TPS volume tampungnya terbatas sehingga TPS cepat penuh, kasian masyarakat lainnya," jelasnya lagi.
Tetapi katanya, penerapan Perda untuk masyarakat umum harus dilakukan sosialisasi secara masif oleh Pemerintah Kota Jambi serta harus dilakukan pemerataan TPS di setiap wilayah terlebih dahulu.
"Untuk masyarakat umum kita minta mulai dari Rt, Lurah dan Kecamatan untuk mensosialisasikan secara masif kemasyarakat," paparnya.
Begitupun dia minta kepada Pemerintah Kota Jambi, untuk kawasan RT yang berdampingan langsung dengan drainase atau aliran sungai diberikan sosialisasi khusus, sebab, sampah merupakan salah satu biang penyebab kebanjiran.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Jambi di bantu oleh jajaran Kecamatan Jelutung, telah menangkap tangan terduga masyatakat yang membuang sampah diluar ketentuan, Sabtu (5/1) lalu.
Kemudian tersangka dilaksanakan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sehingga pada Selasa (8/1) digelar perkara tersangka yang bernama Ali Johan Slamet yang merupakan warga Perumahan Handil Lestari, Kelurahan Kebon Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan yang digelar, Ketua Majelis Hakim, M Purba dalam vonisnya mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar peraturan daerah.
“Menjatuhi hukuman denda Rp.20 juta, lantaran yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya dihadapan terdakwa.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Pasar Talang Banjar Baru Akan Dijadikan Pasar Tradisional Modern
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin