Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - R (25) warga Kembang Sri, Kecamatan Maro Sebo Ulu terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari.
Pemuda tanggung tersebut nekat melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi, menjelaskan awal mula dari kejadian tersebut, tersangka awalnya menghubungi S (24) mantan pacarnya dengan maksud meminta kepada mantan pacarnya melayani dirinya dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Namun, permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan badan di tolak oleh mantan pacarnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag di ruang kerjanya Rabu, (9/1).
Dilanjutkan Kasat Reskrim, setelah mendapatkan penolakan dari mantan pacarnya tersebut, pelaku melakukan penyebaran fhoto-fhoto mantan pacarnya yang nyaris dalam keadaan bugil ke media sosial.
"Namun, pelaku hanya menyebarkan fhoto-fhoto tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya atau secara personal," jelasnya.
Saat ditanyai sudah berapa lama pelaku menjalin hubungan dengan mantan pacarnya.? Kasat mengatakan pelaku sudah menjalin hubungan sekitar sebulan lebih.
"Mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-berkali," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Pasar Talang Banjar Baru Akan Dijadikan Pasar Tradisional Modern
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi