RADARJAMBI.CO.ID,- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi belum lama ini menggugat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan ini karena semakin meningkatnya keluhan pelanggan di wilayah Kota Jambi setiap harinya, tentang kenaikan tarif yang membebani masyarakat hingga 100 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 September 2018 lalu.
"Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang Jambi yang merasa keberatan dengan kenaikan ini, untuk ikut melaksanakan petisi tanda tangan yang akan kami laksanakan di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi, pada Minggu 13 Januari 2019," Ucap Ibnu Khaldun, MH Ketua YLKI Jambi dalam Pers Rilis.
Ia menjelaskan, yang menjadi alasan pihaknya mengugat kerana banyaknya warga memprotes kenaikan tarif air dan pendistribusian air yang tidak lancar
Selain itu, pelanggaran juga diwajibkan membayar 10 kubik (change minimum), justru sangat memberatkan. Lalu, tagihan harus di bayar pada tepat waktu, jika tidak denda yang dibayarkan oleh pelanggan cukup lumayan besar.
Menurutnya , kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah yang buat. Menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.
Dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, peraturan daerah nomor 12 tahun 2015, hanya tujuh persen.
Namun kenyataan dilapangan kenaikan ini melebihi, di angka 100 persen. Dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009.
Petisi ini adalah semacam gerakan moral sebagai bentuk kritik atau protes kepada PDAM Tirta Mayang Jambi.
Kami berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula.
Mudah-mudahan kritik yang kita lakukan semakin didengar dan masyarakat merasakan ada pembelaan yang kami lakukan.
Sumber : Pers Rilis YLKI Jambi
Editor : Endang
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre