Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun mulai berlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan benban kerja guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah. Ketentuan ini dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 bahwa guru kepala sekolah dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu.
‘’Sudah kita berlakukan dan edaranya juga sudah kita sampaikan pada bulan Nopember 2018 lalu kalau tidak salah. Aturan ini berlaku untuk seluruh guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah khususnya di Kabupaten Sarolangun,’’ sebut Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas, Murtoyo, saat ditemui di ruangannya Kamis (10/01).
Dengan Permendikbud ini, Murtoyo berharap dapat lebih member semangat kepada guru agar lebih efektif dalam melakukan proses belajar mengajar di sekolah.
Sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan agar jauh lebih maju lagi.
‘’Harapan kita, dengan adanya penambahan beban kerja guru ini agar lebih efektif lagi pendidikan di sekolah masing-masing. Sehingga mampu membangkitkan dan meningkatkan kualitas sekolah masing-masing,’’ harapnya.
Pihak Dikbud sendiri, akan memantau seluruh sekolah terkait penerapan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan benban kerja guru tersebut.
‘’Ya, untuk memastikan apakah mereka (guru, red) menjalankan Permendikbud ini, sudah pasti kita pantau,’’ pungkasnya saat ditanya harian ini.
Sementara itu, Kabid Dikmen Disdik H Harun menambahkan, peraturan tersebut bukan hanya berlaku untuk guru dengan status PNS tapi juga berlaku untuk guru honorer ataupun berstatus kontrak.
Ia juga membenarkan Kabupaten Sarolangun merupakan kabupaten yang lebih awal memberlakukan aturan tersebut.
Ketika ditanya apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan aturan baru tersebut? H Harun mengatakan, setiap ada peraturan tentu ada sanksinya.
‘’Yang jelas kalau ada yang tak melaksanakan tentu melanggar disiplin, dan bisa mempengaruhi kenaikan pangkat dan aturan yang berkaitan dengan disiplin,’’ jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dapat dirangkum harian ini, dengan penerapan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan benban kerja guru tersebut.
Maka Senin sampai dengan Kamis jam masuk sekolah 07.00 WIB sampai jam pulang sekolah 15.00 WIB dengan total jumlah 32 jam.
Sementara Jum’at sampai dengan Sabtu jam masuk 07.00 WIB sampai dengan jam pulang 11.00 WIB dengan jumlah 8 jam dan dengan total beban kerja selama 40 jam dalam 1 Minggu.
Tidak itu saja, Permendikbud ini juga mengatur ketentuan, diantaranya seperti jam belajar siswa masih seperti biasa.
Setelah itu diluar jam mengajar, waktu tersebut digunakan para guru untuk merencanakan pembelajaran atau bimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing atau melatih peserta didik dan melaksankan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaankegiatan pokok sesuaidengan beban kerja guru.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Diduga Tak Miliki Pengolahan Limbah Dewan Akan Panggil Pengusaha Waterboom
BKPSDM Pasang Layar LCD Control di Ruang Bupati Tingkatkan Pengawasan