Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai adanya pemutusan kontrak kerjasama oleh BPJS Kesehatan dengan tiga Rumah Sakit (RS) swasta dan satu klinik kesehatan di Jambi telah disikapi oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi dengan memangg langsung pihak BPJS.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Abdullah Thaif mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa bukan pemutusan kerjasama, namun kerjasama 2018 yang sudah berakhir.
Sifatnya kerjasama rumah sakit dan BPJS ini per satu tahun.
"Setelah satu tahun dilakukan evaluasi. Ternyata tiga rumah sakit ini ada syarat-syarat yang dalam standar penilaian yang belum terpenuhi. Sehingga keputusannya belum bisa dilanjutkan kerjasama," kata Thaif.
Dalam hearing yang dilakukan Komisi IV dan BPJS kesehatan, sebut Thaif, dalam waktu dekat dapat dilakukan kembali kerjasama dengan syarat pihak rumah sakit bisa memenuhi ketentuan itu.
"Tapi kita kan melihatnya tidak seperti itu. Kita berharap apapun yang terjadi, kerjasama tetap berjalan. Beri saja tenggang waktu untuk rumah sakit melengkapi bahan persyaratan itu," ujar Thaif.
Saat ini, kata Thaif, rumah sakit-rumah sakit yang ada di Kota Jambi pasiennya sangat ramai.
"Jika dalam waktu dekat tidak dilakukan kerjasama kembali, bisa jadi ada pasien yang dirawat di lorong-lorong rumah sakit," ujarnya.
Lebih lanjut Thaif menyebutkan, pihaknya meminta BPJS kesehatan tidak menghambat proses kerjasama ini.
"Kalau kita nilai, rumah sakit-rumah sakit ini sudah banyak membantu, proses klaim sudah mengikuti aturan BPJS. Ini terkait pelayanan masyarakat Kota Jambi, kita tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu, tuturnya.
Pada hearing yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Jambi, pihak dewan mendorong percepatan pengurusan syarat yang diperlukan pihak rumah sakit. Seperti permasalahan yang terjadi di rumah sakit MMC ada Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang belum keluar untuk 6 orang, itu kita minta layanan satu atap cepat mengeluarkan itu.
"Itu untuk memenuhi penilaian kredensialing dari BPJS kesehatan. Mereka terganjalnya disitu. Rumah Sakit Royal Prima sudah keluar. Rumah Sakit Kambang juga sudah memenuhi permintaannya terkait masalah pelaporan. Tanggal 10 ini mereka mengajukan kembali proses kejasamanya," terangnya.
"Mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kerjasama lagi. Nanti kita lihat, kalau syarat ini sudah terpenuhi dan BPJS masih tidak mau melakukan kerjasama, tentu kita pertanyakan ada apa," ujarnya lagi.
Thaif menyebutkan, pihak rumah sakit tidak keberatan dengan syarat tersebut, namun rumah sakit menyayangkan pihak BPJS melakukan penyetopan kerjasama.
Harusnya dievaluasi, beri waktu untuk pihak rumah sakit melakukan perlengkapan syarat.
"Inikan hanya administrasi. Harusnya kerjasama tetap jalan, sembari berjalan pihak rumah sakit melengkapi kekurangan administrasi tersebut. Tak harus di stop kerjasmanya," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024