Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Mengenai pemberhentian secara tidak terhormat di lingkup Pemkot Jambi selama tahun 2018 sudah tercatat sebanyak 11 ASN. Hal ini diakui Yuli, Kasubid Disiplin DKPSDMD Kota Jambi.
Dirinya mengatakan, selama 2018, tercatat sebanyak 11 ASN di lingkup Pemkot Jambi yang telah dipecat secara tidak hormat. Terdiri dari 9 ASN karena tersangkut hukum pidana tipikor, satu ASN pidana umum dan satu ASN karena tidak disiplin.
“Sehigga secara keseluruhan ada 11 ASN,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja. Setelah diberikan surat peringatan dan teguran, akhirnya diberikan surat pemberhatian secara tidak hormat.
"Ini untuk mendisiplinkan pegawai yang lainnya juga. Karena kita harus tegas dalam menegakkan peraturan,” ujarnya.
Sementara yang ASN terkena pidana tipikor dan pidana umum, berdasarkan peraturan harus segera diberhentikan. Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
“Untuk ASN yang tersangkut hukum juga harus diberhentikan,” jelasnya.
Sementara itu Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dengan pemberhentian tersebut, maka akan menjadi pelajaran bagi para pegawai lainnya agar bekerja sesuai dengan tanggung jawab.
“Kita sudah memberhentikan secara tidak hormat beberapa ASN di Kota Jambi dengan berbagai kesalahan,” tuturnya.
Sebagian besar kesalahan adalah karena tidak disiplin dan tidak terjerat kasus hukum.
“Untuk yang terjerat kasus hukum memang harus segera diproses. Juga pegawai yang tidak disiplin,” pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Komisi IV Panggil BPJS Menindaklanjuti Permasalahan Pemutusan Kontrak Tiga RS Swasta
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024