Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun Jambi berhasil membekuk dua pelaku yang diduga penjual narkotika jenis sabu, yakni Laki-laki dengan inisial AW (42) warga Desa Pangedaran, Kecamatan Pauh dan seorang perempuan muda berinisial LM (30) warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam daerah itu.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas Polres Sarolangun Iptu Ardiansyah, mengatakan dua pelaku ditangkap pada Selasa (8/1) sekira pukul 12.30 WIB.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : Lp/A-02 /I/2019/SPKT/Res Sarolangun 8 Januari 2019," sebut IPTU Hardiansyah.
Menurutnya, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan kedua pelaku, yakni satu klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah dompet kulit warna coklat, satu buah kotak warna coklat yang berisikan kantong warna hitam.
"Diduga satu klip plastik berisi serbuk kristal bening adalah narkotika jenis shabu, ada juga tujuh klip plastik kosong," ujarnya.
Diterangkannya, kronologis penangkapan dua orang ini berawal pada hari Selasa 8 Januari 2019 sekira pukul 12.30 WIB, personil opsnal sat narkoba mendapatkan Informasi dari warga bahwa sedang terjadinya transaksi narkoba di daerah desa Pangedaran, Kecamatan Pauh.
Setelah itu anggota opsnal narkoba melakukan penyisiran, pada saat melakukan penyisiran didapati dua orang yang diduga penjual narkotika jenis shabu yang sedang melakukan transaksi di bengkel motor di Kecamatan Pauh.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati satu klip plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tisu warna putih dan ketika ditanyakan kepada AW, ia pun mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya," katanya.
Dari hasil interogasi, AW mengaku mengambil narkotika jenis shabu tersebut dri seorang perempuan LM, kemudian unit opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan pelaku LM di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam.
"Hasil penggeledaham di tempat LM ditemukan satu buah kotak bekas dompet yang didalamnya berisikan satu klip plastik berisi satu klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) klip plastik kosong, setelah ditanyakan kepada LM, ia pun mengakui bahwa benar barang tersebut milik pelaku lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sarolangun,"terang IPTU Ardiansyah.
"Memang agak lambat kita publis karena untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,"pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
27 Kubik Kayu Rimba Campuran Diamankan Tanpa Dilengkapi Dokumen
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre