Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pasar Induk Talang Gulo Paal X Lingkar Selatan yang menjadi acuan seluruh pasar tradisional modern di Kota Jambi akan terus ditata. Salah satunya yakni agar tidak ada agen dan sub agen yang boleh beraktifitas selain di Pasar Talang Gulo.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Komari mengatakan, pihaknya akan menata kembali pedagang di Pasar Induk Talang Gulo. Saat ini ada bangunan baru di belakang Pasar Induk. Bangunan tersebut untuk menampung pedagang yang masih berada di depan terminal barang.
"Agen yang masih di luar harus masuk," kata Komari kepada awak media seusai mendampingi Wali Kota Syarif Fasha berkunjung ke pasar induk tersebut.
Menurutnya, saat ini ada 250 agen dan sub agen di Pasar Induk Talang Gulo. Pihaknya masih mendata sub agen baru yang masih berada di luar Pasar Induk.
"Tempat sudah kita siapkan. Sub agen dan pedagang yang tidak kebagian lapak di Pasar Talang Banjar, Pasar Angso Duo, kita siapkan lapakanya di Pasar Induk. Sekarang, agen, sub agen dan pedagang malam di Pasar Induk lebih kurang ada 700 an," ujarnya.
Komari menyebutkan, yang jelas pihaknya akan menyusun dan mendata, agen, sub agen dan pedagang malam di Pasar Induk Talang Gulo. "Pada 2019 ini rencanaya akan dibangun jalan keluar, tempat parkir akan dicor," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah membenahi fasilitas Pasar Induk Talang Gulo, segala kekurangan masih akan terus dibenahi.
"Pedagang yang masih berada di terminal bagian depan harus masuk semua ke Pasar Induk," kata Fasha saat meninjau ke Pasar Talang Gulo.
Kata Fasha, aktifitas bongkar muat dan jual beli pada malam hari hanya boleh di Pasar Induk Talang Gulo. Para agen dan pedagang serta pemilik mobil angkutan barang mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Kegiatan bongkar muat dan pasar malam hanya di Pasar Talang Gulo. Pasar Angso Duo hanya boleh beroperasi pukul 04.00 hingga 18.00 WIB. Tidak ada tawar menawar lagi," tegas Walikota.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Dewan Minta Sektor Pariwisata Digenjot Upaya Peningkatan PAD
ASN Diharapkan Lebih Disipilin 2018, 11 ASN Pemkot Jambi Diberhentikan Tidak Terhormat
Komisi IV Panggil BPJS Menindaklanjuti Permasalahan Pemutusan Kontrak Tiga RS Swasta
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin