Radarjambi.co.id - SUNGAIPENUH - Lagi, pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kerinci, berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kerinci dan kota Sungaipenuh.
Kali ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti.
Keempat tersangka yang diamankan, ditempat terpisah. Tersangka CD (42), swasta, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, dan PD (47), tani, warga Desa Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci. Diringkus petugas Sabtu (12/1), sekira pukul 18.30 Wib, di Desa Lawang Agung Rt. 06 Kecamatan Pondok Tinggi.
Dua jam berselang, sekira pukul 21.00 WIB, petugas kembali meringkus pelaku lainnya di toko King Labels, Desa Lawang Agung RT 03 Kecamatan Pondok tinggi Kota Sungaipenuh.
Dua tersangka, berinisial TP (38), honorer Dinas PU Kerinci, warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi dan HD (36), swasta, warga Desa Lawang Agung.
Kebenaran penangkapan ini, dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto. Menurut dia, keempat tersangka sudah diamankan di Polres Kerinci, untuk diproses lebih lanjut.
Penuturan dia, penangkapan CD dan PD, ditemukan barang bukti 8 paket diduga shabu dengan berat 1,22 gram.
Sedangkan pada penangkapan kedua, katanya, tersangka TP dan HD ditemukan 1 paket shabu seberat 0,10 gram lengkap dengan alat hisap, serta 1 linting ganja dengan berat 0,32 gram, beber AKBP Dwi Mulyanto.
Masih menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan pertama, setelah dilakukan pengintai di sebuah rumah di Desa Lawang Agung, kemudian petugas masuk dan menemukan dua pria CD dan PD.
Saat digeledah, katanya, ditemukan dompet warna coklat berisi 8 paket di duga narkotika jenis Shabu beserta alat hisap.
"Tidak jauh berbeda, dua tersangka TP dan HD, juga ditangkap setelah dilakukan pengintaian sekitar lokasi, lalu petugas masuk ke dalam toko Spanduk King Labels dan menemukan HD dan TP serta 1 paket narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kanan depan, serta 1 linting narkotika jenis ganja di dalam bungkus rokok Ardath yang di simpan di saku celana sebelah kiri depan," katanya.
Karena perbuatan keempat tersangka, terancam 5 tahun penjara, paling singkat. Tersangka CD dan PD dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara TP dan HD, dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
27 Kubik Kayu Rimba Campuran Diamankan Tanpa Dilengkapi Dokumen
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin