Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Calon Legislatif (Caleg) Incumbent, H M Syafi'i dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sarolangun tiga, meliputi Kecamatan Pelawan dan Kecamatan Singkut, dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
H M Syafi'i sempat dilaporkan oleh anggota Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Pelawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun dengan nomor laporan : 001/TM/PL/Kab/05.08/VIII/2018 terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara. Namun, dari proses pengkajian dan klarifikasi dari tim Gakkumdu, ternyata tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Pada tangal 10 Januari 2019, Bawaslu Sarolangun mengorbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan dan temuan yang menyatakan dihentkan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Edi Martono SE.
Devisi Hukum Bawaslu Sarolangun, Mudrika SH MH saat dikonfirmasi via ponsel pada Rabu (16/1), siang membenarkan penanganan dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara terhadap terlapor H M Syafi’i dihentikan.
“Setelah dilakukan proses penanganan pelangaran di tingkat penyelidikan oleh Gakkumdu Bawaslu, maka disimpulkan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,”sebutnya.
Terpisah, H M Syafi’i saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Sarolangun.
Menurutnya, terkait persoalan ini di respon secara positif, sebab nilai kebenaran sudah terungkap. Artinya, subjek laporan dari pelapor itu tidak benar.
“Kejadian ini akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi saya dalam berinteraksi dengan masyarakat menuju Pemilu 17 April 2019 mendatang,”jelasnya.
Ditambahkan H M Syafi’i, jika dari awal masuknya laporan di Bawaslu ia sempat kaget, sebab persolan ini berkaitan dengan pelaksanaan Reses yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2018, lalu di desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan.
“Saya memang di Lubuk Sepuh benar-benar melaksanakan Reses tidak ada agenda kampanye, saya tidak pernah memerintahkan Kades dan aparat desa untuk membagikan kalender, sebaliknya saya tidak tahu bahwa kalender tersebut dibagikan oleh masyarakat,”ucapnya.
Dipaparkan politisi PKS yang juga sedang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Sarolangun, bahwa tuduhan keterlibatan Kades dan perangkat desa Lubuk Sepuh dalam perkara tersebut juga tidak terbukti bersalah, dan prosesnya sudah dihentikan.
“Insya Allah, dalam setiap melaksanakan gerakan politik menghadapi Pileg 2019, saya tetap mengacu pada koridor dan aturan yang berlaku. Selain itu, terobsesi untuk lebih giat lagi meraih simpati dan dukungan masyarakat. Sebagai wakil di legislatif, saya tidak sekedar memberi janji, tapi memberikan bukti yang nyata,”tandasnya.
Penulis : C Rangkuti
Cocokan Data Pemilih, KPU dan Bawaslu Kota Jambi Kunjungi Lapas
Ombudsman Curigai Caleg PBB Lulus CPNS Mainmata dengan Panselda
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya