Radarjambi.co.id - JAMBI - Madel, mantan bupati Sarolangun dan dua terdakwa lain Fery Nursanti dan Joko Susilo, terdakwa kasus korupsi Perumahan PNS Sarolangun divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (17/01).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang dipimlin oleh Edi Pramono. Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan perbuatan melawan hukum.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, dan meminta mengembalikan nama baik terdakwa," ujar hakim dalam membacakan putusannya.
Sebelumnya Ferry Nursanti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan uang penganti (UP) sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara M Madel dan Joko Susilo dituntut jauh lebih ringan. Madel dituntut 2,5 tahun dan Joko Susilo 1,5 tahun.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun, M Madel, Joko Susilo, dan Ferry Nursanti, divonis bebes oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/1). Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dakwaannya kan terbukti. Tapi bebas atau tidaknya itu keputusan hakim. Ini kan bukan bebas murni, perbuatannya terbukti kok," kata Rozy usai persidangan.
Madel terjerat kasus pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun 2005.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba Dari Pengembangan Kasus Tahun Lalu
Istri Mantan Gubernur Jambi HBA Bersaksi Dipersidangan Kasus Korupsi Dana PAUD 2014-2016
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre