Kasus Proyek Irigasi Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 20 Januari 2019 - 19:34:15


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KERINCI - Tim Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, saat ini masih melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto. Dimana, saat ini tim penyidik Reskrimsus Polres Kerinci telah memanggil kembali tersangka untuk melengkapi barang bukti dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

"Tersangka sudah kita periksa lagi, untuk kelengkapan barang bukti. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat ini akan tahap II, kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," ungkap Kapolres.

Diakui Kapolres bahwa tim penyidik Reskrimsus Polres Kerinci terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jika ada perintah jaksa, maka akan kita tindak lanjuti," ucap Kapolres.

Sementara itu Kejari Sungai Penuh, Romi Arizyanto, di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas tahap II dari tim penyidik Polres Kerinci.

"Kita terus berkoordinasi, itukan ada prosedurnya ada batas waktunya," singkatnya
Untuk diketahui, Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, belum lama ini telah menetapkan Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Dalam press reales di ruang Aula Polres Kerinci, Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016.

"Ya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka ditetapkan beberapa bulan yang lalu," ujar Kapolres Kerinci, Akbp Dwi Mulyanto.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.

Dikatakan Dwi, sebelumnya menetapkan tersangka, berkas dua orang tersangka ini dikirim terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tahap I dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU secara profesional dan prosedural, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," ungkap Dwi.

Menurut Dwi, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi - saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Lebih jauh, Dwi menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka, karena penyidik beralasan kedua tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat di Kabupaten Sarolangun.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebanyak Rp. 7 milyar, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar lebih.

Atas hal tersebut, warga Kabupaten Kerinci meminta kepada Polres Kerinci untuk segera menahan Kedua tersangka, dengan alasan apapun. Agar tidak ada pilih kasih terhadap tersangka kasus korupsi.

"Kami minta mereka ditahan, agar tidak ada beda antara warga biasa dengan PNS. Jika mereka korupsi, mau PNS atau pejabat, silakan diberikan hukuman," ujar aktivis anti korupsi di Kerinci, Ruslan.

 

 

Reporter : Soni

Editor     : Ansori