Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Tidak menunggu waktu lama hanya berselang sekian jam usai kejadian, akhirnya pelaku pembunuh Elia Putra Simbolon (24) warga Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
Pelaku bernama Amir Hamzah (54) warga setempat ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian sekitar Pukul 20.00 wib, tepatnya di jalan poros Patok 6 Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jum’at (18/01).
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah, Sabtu (19/01) kepada awak media mengatakan kejadian itu bermula ketika pelapor AM (49) tahun, laki-laki warga setempat, sedang berada di rumahnya mendengar ada suara teriakan perempuan yang minta tolong.
Karena pelapor penasaran mendengar teriakan tersebut, akhirnya pelapor langsung mendatangi rumah pelaku setiba dirumah pelaku pelapor melihat bahwa korban sedang dalam keadaan terlentang di depan rumah pelaku dengan bersimbah darah.
Selanjutnya pelapor berangkat menuju kerumah Kepala Dusun satu, namun di jalan bertemu dengan Bhabinkamtibmas yang bernama Aipda Dapot Sihombing, dan menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya pelapor dan Aipda Dapot Sihombing menuju kerumah Kepala Desa juga untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun melihat ada seorang laki-laki yang di duga pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Setelah pelaku di amankan, aparat langsung melakukan evakuasi terhadap korban. di rumah pelaku aparat mengamankan barang bukti 1 sebuah linggis, sebilah golok, 1 sebilah pisau, Satu unit SPM Honda Supra x, dengan No Pol BH 3615 ST, selembar pakaian korban serta jaket bekas bercak darah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan serta akan di kenakan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 351 ayat (3) KUHP,”tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Masjid Al Umaro Simbol Gerakan Salat Berjamaah, Empat Kecamatan Sudah Dibangun Masjid Raya
Caleg PBB Digagalkan Lulus CPNS Tanjabbar, Terbukti Lakukan Pembohongan Persyaratan CPNS
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya