Fachrori Segera Didefinitifkan Jokowi Telah Menandatangan Kepres Pemberhentian Zumi Zola

Minggu, 20 Januari 2019 - 21:07:42


Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar
Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Joko Widodo tertanggal 17 Januari 2019, Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, resmi diberhentikan.

Ini artinya, dalam waktu dekat Fachrori Umar yang saat ini menjabat Plt Gubernur Jambi, akan segera menjadi Gubernur Jambi definitif.

Sekda Provinsi Jambi, M Dianto, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Kepres tersebut memang sudah turun.

Karo Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menjemput Kepres itu langsung ke pusat.

“Benar, info dari Karo Pem dan OTDA. Karena beliau yang mengambil Kepresnya langsung ke Sesneg,” katanya.

Dengan diturunkannya Kepres ini, Dianto mengatakan langkah berikutnya adalah berkonsultasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Jambi untuk pelaksanaan rapat paripurna.

“Kepres itu akan diberitahukan di rapat paripurna. Nanti akan kami konsultasikan dengan Sekwan untuk jadwal Paripurna,” katanya.

Sementara itu, Rahmad Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan dan ia mengambil Kepres tersebut.

Menurutnya Presiden menandatangani Kepres itu pada 17 Januari 2019, yakni Kepres No 7/P tahun 2019 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Jambi masa jabatan 2016-2021.

Menurut Rahmad, untuk pelaksanaan paripurna nanti akan ada tiga agenda. Yang pertama pengumuman pemberhentian sesuai dengan Kepres. Kemudian yang kedua usulan pengajuan pengangkatan Gubernur definitif, dan yang ketiga pemberhentian Wakil Gubernur Jambi.

“Paling tidak paripurna dilaksanakan dalam tujuh hari, setelah Kepres diterima,” paparnya.

Sementara itu, untuk pelantikan Gubernur Jambi definitif nantinya, juga akan menunggu Kepres lagi.

Sebab, setelah diusulkan nama Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi definitif di paripurna, maka usulan itu kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk disetujui Presiden kembali.

“Nanti akan keluar lagi Kepres untuk pelantikan. Yang melantik nanti Presiden. Tapi waktunya kapan, kita belum tau,” katanya.

Sementara untuk usulan Wakil Gubernur, belum ada agenda. Pelantikan wakil gubernur juga tidak akan bersamaan dengan pelantikan gubernur. Namun keduanya tetap dilantik oleh Presiden.

Pada kesempatan berbeda, Emi Nopisah Sekwan Provinsi Jambi menyebutkan hari ini Senin (21/1) akan dilaksanakan rapat Badan Musayawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi untuk menentukan jadwal paripurna.

Kemungkinan, Selasa (22/1) paripurna pengumuman Kepres pemberhentian itu akan dilaksanakan.

"Kalau Senin (22/1) dilaksanakan langsung paripurna, persiapannya tidak terkejar. Karena harus menyebar undangan dulu. Hari ini rapat Banmus dulu, Selasa baru paripurna tentang Kepres dan usulan gubernur definitif itu,” tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori