Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Meski telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik selanjitnya sebagai calon Anggota Legislatif DPRD Tanjabbar, Rahmayanti masih berhak dipilih saat pemungutan suara Caleh DPRD Tanjabbar pada 17 April mendatang.
Komisioner KPUD Kabupaten Tanjabbar, M Taufik mengakui jika pihaknya telah disurati oleh Partai PBB pada 20 Desember 2018 perihal pengunduran diri saudari Rahmayanti dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"Namun kita tidak bisa melakukan proses yang bersangkutan, dan kita tidak bisa mencoret namanya dari DCT. Karena DCT telah ditetapkan sebulan sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan jika yang bersakutan juga masih berhak mendapatkan suara jika dipilih pada pemilihan umum nanti.
Hal ini menurutnya berdasarkan PKPU nomor 961/PL.01.04"KPT/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementrar (DCS) serta penyusunan dan penetapan Daftar calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai DCT, atau masih penetapan DCS, yang bersangkutan masih bisa di coret dari daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.
Untuk diketahui, Rahmayanti merupakan Caleg DPRD Tanjabbar dari partai Bulan Bintang (PBB) Dapil I Tanjabbar yang lulus pengadaan CPNS 2018 Kabupaten Tanjabbar dari formasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
Kemudian, Rahmayanti digagalkan sebagai PNS karena terbukti melakukan pembohongan pada salah satu dokumen persyaratan test CPNS, yakni menandatangani pernyatan tidak ikut perpartai maupun menjadi anggota partai politik.
Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih membenarkan jika Rahmayanti CPNS yang lulus dan terdaftar caleg di DCT KPUD Tanjabbar telah dibatalkan kelulusannya.
"Ya, digantikan dengan peserta yang nilanya tertinggi setelah yang bersangkutan atas nama Novita. Tapi nama lengkapnya saya lupa," ungkap Encep.
Sebelumnya, Sekda Tanjab Barat H. Ambok Tuo, yang juga merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) telah menyatakan, terhadap Rahmayanti digagalkan untuk diusulkan menjadi CPNS.
"Dia lulus sebagai CPNS. Kita gagalkan, tidak kita siapkan sebagai usulan CPNS kerana terdapat pelanggaran pada persyaratannya," ungkap H. Ambok Tuo, Rabu (16/1) lalu.
Sekda menuturkan, untuk Rahmayanti ia lulus dalam ujian tapi syaratnya yang dianggap tidak mencukupi.
" Menurut saya itu pelanggaran," tegas Sekda.
Sekda mengakui pada saat pendaftaran Rahmayanti sudah melanggar. Hanya saja pada waktu itu belum ditemukan pelanggaran.
"Kendatipun dikemudian hari dia jadi PNS kemudian ditemukan hal yang melanggar, tetap dibatalkan. Dalam aturan sudah jelas menerangkan persyaratan dalam CPNS itu salah satunya tidak menjadi anggota partai politik," jelas Sekda.
Sekda menyebutkan, Rahmayanti telah melakukan pembohongan terhadap persayaratan yang disampaikan. Ada 185 orang yang diminta untuk mengusulkan berkas. Setelah diperiksa kembali dan berkoordinasi bersama KPU ditemukan salah satu peserta (Rahmayanti) sudah masuk dalam DCT.
"Jadi sesuai dengan aturan per BKN no 14 itu urutan kedua nilai tertinggi dari formasi Penyuluhan kesehatan masyarakat yang kita usulkan sebagai pengganti," tandasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Sentra Gakkumdu Kaji Dugaan Penyelewengan Program Beasiswa Usai Memeriksa Pelapor, Terlapor, dan Ahl
Cocokan Data Pemilih, KPU dan Bawaslu Kota Jambi Kunjungi Lapas
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Gelar Upacara dan Berikan Berbagai Apresiasi