Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Panwaslu Kabupaten Sarolangun saat ini tengah memproses salah satu laporan terhadap salah satu calon DPR RI atas nama Dipo Ilham.
Kini perkara Dipo Ilham naik ke penyidikan, terkait kampanye mengikutsertakan perangkat desa.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Sarolangun Edi Martono kepada harian ini kemarin.
“Ya, kita dapat laporan atas temuan dari Panwas desa dan kelurahan,”kata Edi Martono.
Temuan yang dimaksud sebut Edi, terjadi di Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu.
Dan kini prosesnya sudah memasuki proses penyidikan atau tahap dua.
“Prosesnya tahap dua atau masuk penyidik dan disidik di pihak kepolisian Polres Sarolangun,” beber Edi lagi.
Namun terkait hal ini, jelas Edi, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan mendapingi pihak Polres Sarolangun dalam proses penydidikan ini.
“Dan Panwaslu tetap mengawasi dan mendapingi pihak Polres. Dan sidangnya nanti tahap tiga setelah pelimpahan,”ujarnya.
Menurut Edi, dalam laporan yang diterimanya Panwaslu bahwa yang bersangkutan terlapor melakukan kampanye di rumah salah satu Sekdes dan Kadus di desa Batu Putih Kecamatan Pelawan.
Dan hal ini bertentangan dengan peratuaran yang ada seperti pasal 280 tentang kampanye ayat 2 poin I.
“Pelanggaranya mengikut sertakan perangkat desa,” pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Warga Desa Sungai Penoban Dambakan Aliran Listrik, Puluhan Tahun Belum Tersentuh Aliran Listrik PLN
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya