Kompak Jual Shabu, Sepasang Kekasih Masuk Bui

Selasa, 22 Januari 2019 - 21:30:47


Polisi menunjukan barang bukti shabu dari duo sejoli yang diamankan
Polisi menunjukan barang bukti shabu dari duo sejoli yang diamankan /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar barang haram diwilayah hukum Polres Batanghari.

Satresnarkoba kembali berhasil meringkus dua orang pengedar Shabu.

Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, pada hari Rabu (16/01) sekira pukul 07.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan. Dikatakannya pihaknya berhasil menangkap pasangan kekasih yang kompak menjadi pengedar barang haram tersebut.

"Iya, benar kita telah berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkoba jenis shabu, dari tangan kedua tersangka tersebut kita berhasil mengamankan tiga paket shabu, terdiri dari dua paket besar dan Satu paket kecil," ungkap AKP Subhan saat Konferensi pers, kemarin Selasa (22/01).

Dikatakan Subhan kedua tersangka bernama Zainudin (35) warga RT 11 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, dan Mega (26) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga RT 04 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muarabulian.

"Penangkapan dua orang tersangka tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan di wilayah Simpang Pete sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu," ujar Subhan.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari langsung bergerak untuk melakukan penyeldikan dan pengintaian.

"Kemudian anggota mendapat informasi bahwa yang mengedarkan narkoba tersebut merupakan kaki tangan Zainudin atas nama Mega. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak menuju lokasi," jelasnya.

Setiba di lokasi sekira pukul 07.00 WIB, anggota melihat seorang pria baru saja keluar dari rumah kontrakan yang dihuni oleh Mega diduga baru melakukan transaksi shabu.

"Anggota kita langsung bergerak dan menangkap terhadap laki-laki yang baru saja keluar dari rumah kontrakan mega tersebut. Namun, tidak berhasil karena laki-laki melarikan diri ke arah semak-semak,"timpalnya.

Setelah itu anggota Opsnal langsung menuju rumah kontrakan Mega dan langsung melakukan penangkapa terhadap Mega beserta seorang laki-laki atas nama Zainudin.

"Dari tangan tersangka Zainudin anggota berhasil mengamankan narkoba jenis shabu sebanyak 36 paket, 4 unit HP, 2 alat hisap (Bong), uang tunai sebesar Rp 681.000, 1 kaleng bekas pomed merk belagio, 1 buah kaleng bekas semir kiwi, 1 unit Sepeda Motor FU warna merah hitam, 1 buah dompet merah marun serta 1 buah timbangan digital dan 3 buah sendok shabu terbuat dari pipet," terangnya.

Setelah melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori