RADARJAMBI.CO.ID,-Perkara tindak pidana Pemilu yang melibat calon DPR RI dari PAN, yakni Dipo Nurhadi Ilham tengah disidik oleh penyidik Polres Sarolangun. Hal ini berkaitan dengan dugaan melakukan kampanye yang mengikutsertakan perangkat desa.
Devisi hukum Bawaslu Sarolangun, Mudrika saat dikonfirmasi via ponsel, baru-baru ini mengatakan, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Dipo Nurhadi Ilham sudah dilimpahkan ke Polres Sarolangun pada 17 Januari 2019. Penanganan penyidikan akan dilakukan maksimal selama 14 hari oleh penyidik Polres Sarolangun sejak dilimpahkan.
"Untuk saat ini belum bisa membuktikan salah atau benar, tapi pihak Pengadilan Negeri Sarolangun yang akan memutuskan,"ujarnya.
Ditanya soal sangsi pidana jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, dijelaskan Mudrika, terlapor bakal diancam kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp 12 juta.
"Kalau terbukti tidak menutup kemungkinam didiskualifikasi pencalegannya, itu tergantung putusan pengadilan, selanjutnya KPU yang mengambil kebijakan dan keputusan, setelah putusan pengadilan nanti,"kata Mudrika.
Selain itu, dipaparkan Mudrika, jika melihat sangsi atas dugaan pelanggaran terlapor, ini termasuk pidana ringan.
"Kami Bawaslu tidak bisa menjawab soal peluang dihentikannya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, sebab bukanlah ranah Bawaslu yang bisa menghentikan itu,"terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sarolangun mengatakan, bahwa laporan terhadap terlapor Dipo Nurhadi Ilham atas temuan dari Panwas desa dan kelurahan. Temuan yang dimaksud sebut Edi, terjadi di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu. Kini, prosesnya sudah memasuki proses penyidikan atau tahap dua.
“Prosesnya tahap dua atau naik ke penyidikan dan disidik di pihak Polres Sarolangun,”beber Edi.
Namun terkait hal ini, jelas Edi, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan mendampingi pihak Polres Sarolangun dalam melakukan proses penyidikan.
“Panwaslu tetap mengawasi dan mendampingi pihak Polres. Dan sidangnya nanti tahap tiga akam dilakukan setelah pelimpahan,”ujarnya.
Menurut Edi, dalam laporan yang diterima Bawaslu, bahwa yang bersangkutan terlapor melakukan kampanye di rumah salah satu Sekdes dan Kadus di desa Batu Putih Kecamatan Pelawan. Dan hal ini bertentangan dengan peratuaran yang ada seperti pasal 280 tentang kampanye ayat 2 poin I.
“Pelanggarannya mengikut sertakan perangkat desa.”pungkasnya.
Dipo Ilham saat dikonfirmasi via ponsel, belum lama ini mengatakan, jika dirinya belum bisa berkomentar apa-apa dan akan konsultasi dulu dengan pengacara.
"Saya merasa belum pernah dipanggil.Terkait dengan persoalan ini, saya akan kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum,"tandasnya.
REPORTER : Charles
EDITOR : ANSORI
Kanwil Kemenkumham Minta Dukungan Pemkab Lapas Over Kapasitas
Pemkab Perjuangkan Warga SAD Punya KTP Agar Mendapatkan Hak Sebagai Warga Negara.
Disbunak Akomodir Bantuan Bibit Arabika Bagi Petani Non Kelompok
Ayo Kita Bahagiakan dan Muliakanlah Orang Tua, Merangin Akan Gelar Peringatan HLUN
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya