BPPRD Akan Ajukan Revisi Perda Sewa Ruko

Senin, 28 Januari 2019 - 20:21:01


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Adanya perbedaan luas ukuran ruko milik Pemkab Sarolangun sebanyak 50 unit yang menjadi keluhan para penyewa alias pedagang yang menyewakan ruko ternyata mendapat perhatian pihak pemkab Sarolangun.

Pasalnya untuk saat ini Perda terkait sewa ruko milik pemkab Sarolangun di bandrol Rp 15 juta perunit tanpa melihat luas dan ukuran ruko yang disewa pedagang diminta direvisi.

Hal inilah masukan pedagang kepada pihak Pemkab Sarolangun.

Hal ini seperti yang dibenarkan oleh Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Sarolangun, Ujang Junaidi.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama terkait sewa ruko milik Pemkab yang berjumlah 50 pintu dengan nilai Rp 15 juta per tahun untuk satu pintu. Dan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” kata Ujang.

Dikatakan ujang para pedagang protes dan meminta sewa ruko tidak disama ratakan.

"Mereka protes kalau sewa rukonyo jangan disama ratakan, karena ukuran rukonyo berbeda," tambah ujang.

Masih kata Ujang Junaidi, Pemkab Sarolangun bersama para pedagang belum lama ini sebenarnya sudah memiliki kesepakatan terkait dengan sewa ruko sesuai dengan perda dan antara Pemkab dan penyewa sepakat dengan harga tersebut.

"Kesepakatanya sekitar bulan Desember 2018 lalu. Kita sudah berembuk bersama pedagang membahas masalah status dan Perda sewa ruko. Saat itu, ditemukan kata sepakat dan pedagang menyanggupi untuk sewa ruko dibayar berangsur, atau dua kali bayar," tambahnya.

Kendati sudah ada kesepakatan namun masih menimbulkan protes soal sewa. Ujang Junaidi akui pihaknya akan secepatnya membahas masalah tersebut, karena sewa ruko ini merupakan salah satu potensi untuk menambah PAD.

Dan juga menghindari agar tidak menjadi temuan, dikarenakan ruko-ruko tersebut mulai Juli 2018 lalu resmi dikelola Pemkab.

"Merubah Perda membutuhkan waktu. Tapi saya janji pada triwulan pertama 2019 ini akan segera dibahas dan didalam pembahasan tersebut kita akan bawa perwakilan dari para pedagang," ujarnya lagi.

Ujang juga menambahkan bahwa saat ini sejak bulan Juni 2018 lalu, Ikhsan selaku ahli waris Alm H Ibrahim yang merupakan pihak ketiga sudah mengembalikan ruko-ruko yang berdiri di tanah Pemkab Sarolangun. Saat itu dilakukanlah serah terima tersebut.

"Sudah diketahui Sekda selaku pengelola barang. Jadi per bulan Juli 2018 baru resmi dikelola Pemkab," pungkasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori