Bawaslu Batangari Temukan Lima Dugaan Pelanggaran

Selasa, 29 Januari 2019 - 20:05:52


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, temukan lima kasus pelanggaran yang terjadi diwilayah Kabupaten Batanghari.

Dimana, tiga kasus bersifat laporan, sementara dua kasus lagi tengah ditangani.

“Dari lima kasus pelanggaran yang ditemukan diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai kalangan,” kata Ketua Bawaslu Kabuapeten Batanghari, Indra Tritusian, ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Indra Tritusian sendiri mengungkapkan, bahwa dari lima kasus pelanggaran pemilu, beberapa kasus ada juga yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Batanghari.

“Iya, seperti laporan yang telah kita terima jelang pemilu 2019, dugaan pelanggaran kalau untuk ASN ini terkait dengan sikap netralitas bersangkutan sebagai ASN. Selain itu, ada juga tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Sementara jelang rapat umum pada 24 Maret mendatang, Ketua Bawaslu Batanghari menegaskan, pihaknya akan tetap fokus melakukan pengawasan terhadap materi kampanye yang berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Hal ini di upayakan guna menekan angka kasus pelanggaran pemilu, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden,” ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Batanghari, berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaaan pelanggaran pemilu, mengingat sudah memasuki tahun politik.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan pelanggaran pemilu seperti yang telah diatur undang undang pemilu nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam mengawasi Pemilu nanti, kita tidak mungkin bekerja sendiri. Disini peran masyarakat untuk mengontrol atau mengawasi kegiatan para peserta pemilu yang bertarung,” ujarnya.

Disisi lain, Indra turut mengingatkan kepada para peserta pemilu khususnya di Kabupaten Batanghari, agar mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Aturan mainnya sudah ditetapkan. Misalnya, mareka tidak boleh menggunakan sarana ibadah, pendidikan, pemerintahan dan kesehatan berkampanye. Tentunya hal seperti ini tidak terjadi," pintanya.

Tidak hanya itu, Ketua Bawaslu Batanghari ini juga menngingat juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Desa dan BPD untuk tetap menjaga netralitas.

"Dan kita juga meminta Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), bahkan Tenaga Ahli (TA) untuk tetap menjaga netralitas, jangan berpihak sehingga menguntungkan salah satu calon," harap Indra.

Kemudian Indra menambahkan bahwa masyarakat harus jeli melihat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Salah satunya yang sering terjadi seperti Money Politik.

"Pembagian seperti sembako dan uang itu jelas sangat dilarang. Jika terbukti, sebaiknya laporkan saja. Masyarakat bisa melaporkan ke setiap posko yang telah kami buka diseluruh desa," tuturnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori