Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah Sy, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan melaksanakan sholat berjama’ah terhadap instansi pemerintah dan lembaga lainya khususnya di Kabupaten Batanghari, Selasa (29/1).
Dalam SE dengan Nomor 0427/Kessos/2019, Bupati meminta agar menghentikaan aktifitas pekerjaan masing-masing ketika ‘Azan Bekumandang’ untuk kemudian segera melaksanakan Sholat berjam’ah di Masjid maupun Musholah terdekat.
Adapun rician tujuan dalam SE tersebut, kepada Kepala OPD dan jajaranya, BMUN dan BUMD, Rumah Sakit dan Puskesamas (bagi yang tdak berdinas khusus), Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren, Komunits Profesi dan seluruh lapisan masyarakat.
SE sendiri dikeluarkan Bupati melalui Bagian Kesra, dalam upaya meningatkan kualitas kehidupan beragama dan meningatkan kuaitas keimanan, ketaqwaan serta kedisplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Bumi Serentak Bak regam.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Batanghari, M Syukri, ketika dikonfirmasi tidak menapik terbitnnya SE yang langsung ditanda tangani Bupati Batanghari Syahirsah Sy, tertanggal 29 Januari 2019 untuk dilaksanakan.
“Iya, gagasan ini merupakan implementasi dari cita cita atau Visi Misi Kabupaten Batanghari dalam hal membangun sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa,” ungkap ketika ditemui diruang kerjanya Selasa,(29/1).
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Pemkab Sarolangun Raih Penghargaan Sakip Award 2018 dengan Predikat B
H Al Haris Raih Predikat Nilai ‘B’ Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan 2018
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan