Radarjambi.co.id - BANGKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah menetapkan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Dalam satu desa atau kelurahan, KPU hanya membolehkan pemasangan APK di dua titik saja. Namun tidak menutup kemungkinan dipasang empat hingga lima titik, tergantung dari kuasa wilayah desa setempat.
Komisioner KPU Kabupaten Merangin Adam mengatakan, penetapan zonasi pemasangan tersebut telah disepakati bersama antara PPS dengan pemerintah desa. Disebutkan Adam, APK dipasang di tempat umum, seperti di persimpangan.
"Itu hasil koordinasi PPS dengan Pemerintah Desa. Tapi tidak semua persimpangan yg disepakati oleh PPS dan Pemerintah Desa," kata Adam, Selasa (29/1).
Dikatakannya lagi, zonasi tersebut tidak hanya berlaku untuk APK, namun juga Alat Peraga Sosial (APS).
"Kalau mau dipasang di zona yang kita tetapkan, sepanjang memungkinkan dak masalah," pungkasnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Pembangunan PLTA Batang Merangin, Kembali Beroperasi, Rizal Djalil: Kontribusi Bagi Masyatakat Harus
Kerjaan Rehap Puluhan Milyar Dikeluhkan Warga Proyek BWSS IV
Infrastruktur Masih Mendominasi Hasil Reses Dewan Muarojambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre